Berita Bali

Ditangkap Usai Beli Sabu di Badung Bali, WN Rusia Ini Pikir-pikir Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu di Bali.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anastasiia Savitskaia (28) telah dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ini dinyatakan terbukti menguasai narkotik golongan I jenis sabu seberat 0,62 gram.

Ia ditangkap petugas kepolisian usai membeli sabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana tetap sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: Rusia Usir Wartawan Belanda, Kasus Kedua dalam Tiga Bulan Terakhir

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara," tegas hakim Sukradana dalam sidang yang digelar secara daring virtual di PN Denpasar, Selasa, 16 Nopember 2021.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sikap serupa juga disampaikan JPU.

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, Anastasiia mendapat tawaran sabu dari sesama orang Rusia bernama Ivan (DPO).

Terdakwa ditawari sabu dengan harga miring karena sedang masa pandemi Covid-19, yakni Rp 600 ribu.

Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut dengan dilanjutkan transaksi.

Setelah bersepakat, terdakwa mengambil tempelan tidak jauh dari vila tempat menginap terdakwa di Jalan Raya Babagan, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Selanjutnya terdakwa balik ke vila. Pada 22 Maret 2021 pukul 12.30, ketika terdakwa sedang berada di dalam kamarnya, mendengar ada yang mengetuk pintu kamar.

Setelah dibuka ternyata anggota Polda Bali.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu Seberat 104,34 Gram, Esa Udyanatha Menerima Divonis Bui Delapan Tahun

Usai memperkenalkan diri, petugas melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan satu klip sabu yang ditaruh di atas lemari es.

Setelah ditimbang berat sabu tersebut 0,62 gram netto.

Namun berdasarkan hasil tes laboratorium, darah dan rambut terdakwa negatif mengkonsumsi narkotik.(*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Berita Terkini