Berita Denpasar

Peneliti ISESS Desak Bareskrim Usut Kasus TPPU Perusahaan Besar, Ada Kerugian Capai Puluhan Triliun

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satunya kasus TPPU dua bos besar dari perusahaan ternama PT. SM (inisial). Terkait kasus TPPU, Bambang menyebut jika kewenangan terbesar kepolisian ada pada Kabareskrim.

Menurut hematnya, kewenangan yang sangat besar itu tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas.

"Akibatnya adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim. Kebijakan Kabareskrim sangat besar, maka ada pepatah Power tends to corrupt, absolute power, corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak-red)," terang Bambang kepada Tribun Bali, Minggu 10 April 2022.

Bambang menyebut dengan berbagai bukti kasus TPPU perusahaan PT. SM yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat.

Baca juga: Staycation Murah Mulai Rp 199 Ribuan, Ini 5 Vila Murah Dekat Pantai Sanur Bali Berfasilitas Lengkap

Baca juga: Cara Mudah Basmi Bau Mulut saat Puasa, Salah Satunya Pastikan Minum Air yang Cukup

Baca juga: Ibu Terkutuk, Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Ayah Tiri Berulangkali hingga Putus Sekolah

"Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana," tegas Bambang Rukminto.

Salah seorang pengusaha, Komisaris Utama PT. EEI, berinisial AC melayangkan surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto karena khawatir dan takut kasus yang dilaporkan ke Bareskrim ini "menguap".

Meski sudah 1 tahun lebih dilaporkan ke Bareskrim, pada Maret 2021, namun hingga kini, kasus tersebut belum naik ke penyidikan.

Padahal AC sudah menunjukkan berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan ke penyidik, termasuk menyebut para saksi kunci untuk dimintai keterangan untuk membongkar kasus ini.

AC mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 21 Triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021. (*)

BERITA LAINNYA

Berita Terkini