Berita Bali

Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan hingga TPPU

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim JPU dari Kejati Bali membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa eks sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat 8 April 2022 - Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan hingga TPPU

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (61) diganjar hukuman penjara selama delapan tahun.

Puspaka dinyatakan terbukti bersalah terkait dugaan pemerasan, gratifikasi sejumlah proyek di Buleleng dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 26 April 2022.

Dalam perkara ini, Puspaka melakukan tindak pidana dalam sejumlah proyek, di antaranya pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Baca juga: Penyidik Kejari Buleleng Jemput Bola untuk Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Banjarasem

Terungkap Puspaka menerima uang Rp 16 miliar lebih dari sejumlah proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Ketut Puspaka atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Heriyanti.

Selain pidana badan, Puspaka juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Puspaka dijerat dua dakwaan, yakni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pula dalam amar putusannya, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan Puspaka dinilai bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa terdakwa merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai sekretaris daerah yang seharusnya sebagai teladan dan membuat citra buruk ASN," papar hakim Heriyanti.

Sementara hal meringankan disebutkan, bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut terdakwa Puspaka dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa Puspaka didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Halaman
12

Berita Terkini