TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Apa yang dilakukan anggota TNI Kodam IX/Udayana Kopral Kepala I Nyoman Suardika (44) apabila terbukti terlibat kasus narkoba sungguh mencoreng citra TNI, ia pun bisa terancam dipecat.
Kopka Suardika merupakan TNI aktif yang sehari-harinya bertugas di Pembekalan Angkutan Kodam IX/Udayana (Bekangdam IX/Udayana) terjaring Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan.
TNI asal Desa Buduk, Mengwi itu bersama seorang warga sipil, I Wayan Sudarma (54), diamankan sesaat setelah mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Kelod Peken, Tabanan, Bali, tepatnya sebelah selatan Apotek Restu Parma pada Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 00.45 Wita.
Baca juga: HUT ke-65, Kodam IX/Udayana Pasok Ratusan Darah ke PMI Bali & Gelar Sentra Vaksinasi Booster
Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram bruto atau 0,20 gram neto, meski pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti.
Setelah kedapatan menguasai barang haram itu, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tabanan, lalu Kopka Suardika yang statusnya masih aktif sebagai TNI dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IX/ Udayana untuk ditindak lanjuti.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Kav Antonius Totok menerangkan bahwa saat ini anggota TNI tersebut masih menjalani pemeriksaan, termasuk menjalani tes urine namun hasilnya belum dapat ia sampaikan.
Baca juga: Kodam IX/Udayana Laksanakan Sertijab Tiga Posisi Strategis
“Untuk saat ini masih diperiksa, test urine sudah dilaksanakan tapi hasilnya belum ada konfirmasi. Yang pasti untuk data dan status yang bersangkutan benar,” kata Totok saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Selasa 17 Mei 2022.
Apabila tersangka, Kopka Suardika benar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin, terlebih jelas-jelas bahwa terlibat dalam lingkaran narkoba merupakan tindakan pidana, larangan-larangan institusi TNI sudah tegas digariskan.
Baca juga: Kodam IX/Udayana Laksanakan Sertijab Tiga Posisi Strategis
Perwira Menengah Kodam IX/Udayana ini menegaskan bahwa proses hukum pasti ditegakkan, narkoba merupakan pelanggaran berat bahkan sanksi terberatnya bisa berujung pemecatan tidak melihat sedikit banyaknya barang bukti pelaku.
“Dari pimpinan kalau hasil pemerikasaan terbukti maka diproses hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Masalah memesan atau tidak (pemakai dan lain sebagainya,-red) masih didalami,” ungkapnya. (*)