Kisah Asmara Polwan Sespri Dirlantas dengan 2 Polisi: Istri Sah Syok Dengar Sudah 3 Kali Berhubungan

Editor: Bambang Wiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-BALI.COM - Kisah perselingkuhan sesama anggota polisi di Polda Metro Jaya viral setelah istri sah Briptu A, IF mengunggah curhatan ke TikTok, Twitter dan Instagram.

IF jengkel dan marah, saat dirinya hamil 7 bulan mengetahui suaminya, Briptu A memadu kasih dengan anggota Polwan, Bripda RPH.

Perselingkuhan itu diketahui IF setelah melihat gelagat aneh suaminya.

Dalam kondisi hamil 7 bulan, IF mulai menyelidiki tingkah aneh suaminya yang ternyata pernah keluar kota dengan Bripda RPH.

Saat sang suami tidur, IF memeriksa ponselnya.

Betapa terkejutnya IF, dalam HP suaminya ada chat mesra dengan seseorang yang diberi label "teteh ayam penyet" dan "wanitaku".

IF kemudian ngumpet ke kamar mandir untuk meng-capture chat mesra suaminya itu.

Briptu A kaget kemudian menyusul ke kamar mandi hingga terjadi cekcok.

Sejumlah pertanyaan menyelidik meluncur dari bibir IF.

Karena terdesak, Briptu A akhirnya mengakui telah berselingkuh dengan Bripda RPH dan mengakui telah tiga kali melakukan hubungan badan.

Hati IF mendidih dan mengancam akan melapor ke tempat kerja Briptu A yakni di Polda Metro Jaya.

IF terus menyelidiki, dan melalui teman anggota Polwan diketahui bahwa Bripda RPH adalah Sespri Dirlantas Polda Metro Jaya.

Tak terima, IF kemudian melabrak Bripda RPH yang akhirnya meminta maaf dengan alasan tidak mengetahui kalau Briptu A sudah punya istri.

Tak berhenti disitu, IF mengunggah kisah itu ke media sosial dengan narasi "layangan putus versi Polda Metro Jaya" yang kemudian viral.

IF juga melaporkan kasus perselingkuhan itu ke Polda hingga dilakukan sidang etik profesi.

Dari kasus ini, diketahui pula bahwa Bripda RPH juga memiliki pacar yang juga anggota Polda Metroo Jaya.

Sidang etik digelar oleh Propam, Bripda RPH telah mendapat hukuman atas perselingkuhannya dengan suami orang. 

Bripda RPH yang semula berdinas sebagai sekretaris pribadi (Sespri) Dirlantas Polda Metro Jaya dipindahkan ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma).

Namun apes, Briptu A mendapat sanksi pemecatan dari anggota Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022), hukuman demosi Bripda RPH itu diputuskan dalam sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2021.

Sementara Briptu A yang diselingkuhi mendapat hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda RPH ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

"Putusan sidang si cewek adalah demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," kata Zulpan, mengutip Wartakota.

Soal perbedaan sanksi yang diterima Briptu A dan Bripda RPH, Zulpan menyebut hal itu menjadi putusan sepenuhnya hakim dalam sidang etik dan disiplin Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Perbedaan putusan ini, kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ, itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," ucap Zulpan.

Berikut fakta-fakta mengenai Bripda RPH: 

1. Punya pacar polisi

Dalam salinan putusan sidang etik tersebut, diketahui Briptu A dan Bripda RPH berada dalam satuan bagian yang sama yakni Bagrenmin Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dari sini lah rajutan asmara keduanya timbul, meski Briptu A sudah memiliki istri yang dinikahi sejak tahun 2016. 

Sedangkan Bripda RPH sudah memiliki pacar, juga sesama polisi yang bertugas di Dirlantas Polda Metro Jaya.

Mereka menjalin hubungan terlarang itu sejak tahun 2019. 

2. Selingkuh saat istri Briptu A hamil 7 bulan

Melalui sebuah utas berjudul 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)', istri Briptu A berinisial IF menceritakan awal mula dia mengetahui perselingkuhan suaminya yakni Briptu A dengan rekan kerjanya.

Awalnya, IF menuturkan bahwa ia dan suaminya menikah sejak 2016.

Ia mengungkapkan suaminya, Briptu A, mulai berulah saat dia hamil 7 bulan.

IF menyebut suaminya pernah pergi ke luar kota dengan wanita oknum Polwan itu.

Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.

IF juga bercerita, saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur memakai seragam dinas, ia iseng untuk membuka ponsel Briptu A.

Saat membuka ponsel suaminya, ia menemukan chat mesra suaminya dengan kontak 'WANITAKU'.

IF lalu membawa HP suamiya dan merekam chat suaminya dengan 'WANITAKU' ini di kamar mandi.

Sampai kemudian suaminya menyusulnya dan mengambil ponselnya.

3. Berhubungan 3 kali

IF terkejut dengan isi chat mesra Briptu A dan Bripda RPH.

Ia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa kali dia berhubungan intim dengan Bripda RPH.

IF menuturkan, jika suaminya menjawab 'tiga kali' sambil meminta maaf dan If mengatakan akan melaporkan ke Polda.

Mengetahui perselingkuhan itu, IF langsung mencari tahu sosok 'WANITAKU' melalui teman sesama Polwan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Ia syok mengetahui selingkuhan Bripda A ternyata anggota Polwan yang berdinas sebagai staf pribadi atau Sepri Dirlantas Polda Metro Jaya.

IF langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.

RPH kemudian meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.

Setelah masalah rumah tangga itu berujung keributan panjang, IF akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

IF juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).

4. Baru viral

Meski kasus perselingkuhan inisudah bergulir sejak 2019 dan diputus tahun 2021, namun viral baru-baru ini setelah diunggah IF. 

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan meminta jika istri Briptu A (IF) tak percaya Briptu A sudah di PTDH dalam putusan sidang kode etik, maka bisa datang ke kantor.

Sebab pihaknya sudah secara terang-terangan membeberkan ke awak media hasil putusan sidang kode etik.

"Ya sudah ada silahkan saja datang ke PMJ yang mengedarkan sudah ada putusannya,” ujarnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Polwan Bripda RPH yang di-Down Grade seusai Selingkuhi Briptu A: Punya Pacar Juga Polisi, 

Berita Terkini