TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mantan napi korupsi Raden Brotoseno ternyata masih belum dipecat oleh pihak kepolisian, dengan alasan yang kurang memuaskan banyak pihak.
Raden Brotoseno tidak dipecat dari kepolisian lantaran dia memiliki prestasi yang baik selama berkarir di Korps Bhayangkara.
Hal ini memunculkan pertanyaan bagi IPW (Indonesian Police Watch) yang menanyakan penjelasan yang lebih akurat terkait dengan napi kasus korupsi tersebut.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa keputusan tidak dipecatnya Raden Brotoseno namun hanya di demosi.
Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,4 M di BPD Badung Ditunda, Made Kasna Dikarantina
Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Sementara penilaian Raden Brotoseno yang berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasan di Polri.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.
Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.
Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Baca juga: SOSOK AKBP Brotoseno yang Tidak Dipecat Meski Korupsi, Mantan Angelina Sondakh Nikahi Tata Janeeta
“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Sambo.
Raden Brotoseno Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi sehingga ini menjadi hal yang harus dipertanyakan oleh pihak IPW.
Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.
“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.
Sambo menjelaskan dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Serta, kata Sambo, hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya yaitu Dirtipikor Bareskrim Polri.
“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” jelasnya.
Baca juga: UPPKB Cekik Gilimanuk Jadi Zona Integritas Bebas Korupsi
IPW Desak Kapolri Beri Penjelasan
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan adanya dugaan Raden Brotoseno yang kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka merupakan pelanggaran.
“IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi ini tertuang pada Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas kepolisian.
Baca juga: VIRAL! Bule Diduga Miss Global Estonia Tuding Polisi Korupsi, Ini Tanggapan Polda Bali
“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Hingga saat ini masih belum ada penjelasan yang lengkap mengenai Raden Brotoseno tentang sanksi dari kepolisian yang hanya menjatuhkan demosi jabatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Raden Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi hingga Berkelakuan Baik