Berita Tabanan

3500-an Honorer Tabanan Tidak Langsung Diberhentikan 2023

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Wakajati Bali dan Beberapa Kejari Dimutasi, Ketut Sumedana Jabat Kapuspenkum Kejagung RI

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Kabar baik bagi tenaga honorer bahwa pada 2023 sekitar 3500-an Tenaga Hinorer akan diberhentikan.

Hal itu menyusul dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Bahwa pada kebijakan terkait kesejahteraan honorer akan diperhatikan dan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dimana Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR. Maka

pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Dan yang saat ini, statusnya honorer, tidak akan langsung diberhentikan tahun 2023.

Ilustrasi PNS - Wakajati Bali dan Beberapa Kejari Dimutasi, Ketut Sumedana Jabat Kapuspenkum Kejagung RI (tribunstyle)

Kepala Dinas BKPSDM, I Made Kristiadi Putra mengatakan, bahwa pihaknya masih menghitung pengurangan yang lolos PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru. Dimana setelah dihitung maka kurang lebih ada aekitar 3500an, tenaga honorer. Namun, untuk angka pastinya akan keluar pasca keluarnya jumlah PPPK yang lolos tahap II.

“Masalah salary yang sesuai UMR, tentu akan kami berkoordinasi dengan tim anggaran Pemkab dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya Minggu 12 Juni 2022.

Menurut dia, pihaknya menunggu rapat koordinasi dengan Pemprov Bali dan seluruh BKPSDM se bali. Sehingga ada penyamaan persepsi dan langkah langkah yang mesti diambil minimal sama untuk Bali. Setelah hari raya akan diadakan rakor se bali kepegawaian khusus membahas hal di atas. Karena semua kabupaten/kota di Bali hampir sama masalahnya.

“Nanti setelah ada keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Sekedar informasi saja, bahwa Pemerintah pusat mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D. Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah pusat mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini. (ang).

BERITA LAINNYA

Berita Terkini