TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Umat Hindu di Bali tak bisa dipisahkan dari ritual atau upacara.
Mulai dari Kajeng Kliwon yang rutin dilaksanakan setiap 15 hari sekali, begitu pula Purnam Tilem dan hari raya besar lainnya termasuk Buda Wage Langkir.
Buda Wage Langkir ini dirayakan setiap enam bulan sekali atau 210 hari sekali.
Pertemuan antara saptawara Buda (Rabu) dengan pancawara Wage serta wuku Langkir inilah yang disebut sebagai hari raya Buda Wage Langkir.
Baca juga: Buda Wage Langkir, Umat Hindu Lakukan Ini?
Hari raya ini juga dikenal dengan nama Buda Cemeng Langkir dan dirayakan hari ini, Rabu 22 Juni 2022.
Pada hari ini melakukan persembahan terhadap Sang Hyang Sri Nini, Dewa Sadhana pada tempat penyimpanan harta benda.
Hari ini juga tidak baik untuk membayar sesuatu.
Hari raya ini merupakan pemujaan terhadap Bhatara Rambut Sedana yang dilaksanakan di merajan keluarga, pemilik toko, pura khayangan tiga desa pakraman, maupun pura khayangan jagat di Bali.
Beberapa umat Hindu juga ada yang memaknainya dengan menghaturkan banten di tempat penyimpanan uang maupun di uangnya.
Selain itu, dalam lontar Sundarigama disebutkan;
Buda waga, ngaraning Buda Cemeng, kalingania adnyana suksema pegating indria, betari manik galih sira mayoga, nurunaken Sang Hyang Ongkara mertha ring sanggar, muang ring luwuring aturu, astawakna ring seri nini kunang duluring diana semadi ring latri kala.
Berdasarkan terjemahan lontar Sundarigama yang diterbitkan oleh Parisada Hindu Darma Kabupaten Tabanan tahun 1976, artinya;
Budha Wage, Budha cemeng namanya, keterangannya ialah, mewujudkan inti hakekat kesucian pikiran, yakni putusnya sifat-sifat kenafsuan, itulah yoga dari Bhatari Manik Galih, dengan jalan menurunkan Sang Hyang Omkara amrta (inti hakekat kehidupan), di luar ruang lingkup dunia skala.
Maka patut melakukakan upacara dengan sarana wangi-wangi, memuja disanggar dan di atas tempat tidur serta menghaturkan kepada Sang Hyang Çri, lalu melakukan renungan suci pada malam harinya.
Selain itu, dalam kepercayaan masyarakat Bali pada hari ini tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi dengan uang misalnya membayar hutang, menagih hutang atau menabung.