Berita Denpasar

Eka Wiryastuti Bantah Tugaskan Wiratmaja Urus DID Tabanan

Penulis: Putu Candra
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eka Wiryastuti saat bersaksi untuk terdakwa Dewa Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 2 Agustus 2022 malam.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018, berlangsung hingga larut malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 2 Agustus 2022.

Sidang kali ini, kedua terdakwa saling memberikan kesaksian. Adalah terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terlebih dahulu didudukan sebagai saksi.

Dewa Wiratmaja diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Eka Wiryastuti dari pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 21.30 Wita.

Usai Dewa Wiratmaja bersaksi, selanjutan giliran terdakwa Eka Wiryastuti bersaksi untuk terdakwa Dewa Wiratmaja. Sidang pemeriksaan saksi putri Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini pun berakhir sekitar pukul 00.00 Wita.

Eka Wiryastuti saat bersaksi untuk terdakwa Dewa Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 2 Agustus 2022 malam. (Tribun Bali/Putu Candra)

Dalam keterangannya sebagai saksi, Eka Wiryastuti lebih banyak membantah pertanyaan yang dilontarkan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eka membantah, tidak pernah memerintahkan terdakwa Dewa Wiratmaja mengurus DID ke Jakarta. Pun Eka mengaku tidak tahu terkait dengan pengajukan permohonan DID.

"Terkait pengurusan DID, terdakwa Dewa menyatakan pernah ke Jakarta. Apakah ada perintah dari saksi," tanya jaksa penuntut. "Tidak ada perintah dari saya. Setahu saya DID tidak perlu diurus," Jawab Eka Wiryastuti.

Prihal keterangan terdakwa Dewa Wiratmaja yang menyatakan pernah bertemu dengan pejabat kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Eka menyatakan tanpa sepengetahuan dirinya.

"Kami ingin mengkonfirmasi keterangan dari terdakwa Dewa yang menerangkan pernah bertemu dengan Yaya Purnomo, dan meminta menyiapkan dana pengawalan DID. Apakah saksi mengetahui," kejar jaksa penuntut. "Saya tidak tahu menahu, dan itu diluar sepengetahuan saya," kilah Eka Wiryastuti. Pula Eka mengaku tidak tahu tentang istilah dana adat istiadat dalam pengurusan DID Tabanan.

Sebelum memberikan keterangan itu, Eka Wiryastuti juga sempat dicecar soal kondisi keuangan Kabupaten Tabanan di 2017 yang disebutkan mengalami defisit. Ia menyebutkan, sebetulnya anggaran saat itu tidak defisit. Namun potensi defisit itu ada bila kebutuhan yang dianggarkan tidak terpenuhi. Karena itu, saat menjabat sebagai bupati, ia meminta agar ada restrukturisasi belanja daerah.

Eka Wiryastuti menjelaskan, potensi defisit saat itu terjadi akibat bertambahnya kebutuhan hibah dan tunjangan DPRD Tabanan.Upaya untuk mencegah potensi defisit itu kemudian dilakukan dengan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi. “Untuk mengurangi beban belanja daerah,” sambungnya.

Ketika ditanya soal upaya untuk memperoleh sumber pendapatan dari pemerintah pusat, Eka Wiryastuti menyebutkan bahwa dana-dana dari pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) telah diatur pengalokasiannya dan penggunaannya. "Yang urgent di dalam dulu. Bagaimana merancang keuangan daerah,” jelasnya.

Pihaknya mengaku mengenal istilah DID karena Kabupaten Tabanan saat ia pimpin sudah pernah mendapatkannya. Seingatnya DID sudah pernah diperoleh Tabanan sejak tahun anggaran 2014, 2015, 2016, dan 2017.

Parameter untuk mendapatkan DID yang dianggap sebagai reward, menurutnya, tinggal mengikuti apa yang diprogramkan pemerintah pusat. “Terlepas dapat reward atau tidak, kami selalu melalui auditor maupun inspektorat mendorong kinerja terbaik,” jelasnya.

Disinggung soal perlunya proposal untuk mengurus DID. Eka Wiryastuti mengaku sepengetahuannya tidak perlu sepanjang proses yang dilakukan memenuhi tiga syarat utama yakni opini WTP atau wajar tanpa pengecualian, penyusunan APBD yang tepat waktu, dan penerapan e-Government. “Prosesnya tetap mengikuti syarat utama,” ujarnya.

Ditanya jaksa penuntut, apakah wajar atau tidak perolehan DID Kabupaten Tabanan yang melonjak signifikan pada tahun anggaran 2018 menjadi Rp 51 miliar, Eka Wiryastuti tidak memberi jawaban spesifik.

Halaman
12

Berita Terkini