SIM Keliling

SIM Keliling Tabanan & Badung Bali Hari Ini 6 Agustus 2022, SIM Keliling Polres Tabanan di 2 Tempat

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali Hari Ini 6 Agustus 2022, SIM Keliling Polres Tabanan di 2 Tempat

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tribunners, mari kita lihat jadwal SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali hari ini, Sabtu 6 Agustus 2022.

Bagi Tribunners khususnya warga Tabanan dan Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung Bali yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan terdapat di 2 tempat pada Sabtu 6 Agustus 2022, berlokasi di Astra Motor Gerogak Tabanan mulai pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita dan pukul 18.00-20.00 Wita di Pasar Senggol Tabanan.

Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Sabtu, 6 Agustus 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 08.00 Wita sampai 11.00 Wita.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Hari ini 5 Agustus 2022 untuk Wilayah Polres Badung dan Tabanan

Layanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hari ini, semoga bermanfaat.(*).

Kumpulan Artikel SIM Keliling

Berita Terkini