TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tribunners, mari kita lihat jadwal SIM Keliling Badung Bali hari ini, Minggu 14 Agustus 2022
Bagi Tribunners khususnya warga Badung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali yang sudah disediakan.
Untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini, Minggu 14 Agustus 2022, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 08.00 Wita sampai 11.00 Wita.
Layanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: SIM Keliling Tabanan Bali Hari Ini 13 Agustus 2022, Pasar Senggol Tabanan Mulai 18.00 Wita
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
2. Tes Psikologi SIM
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
4. Surat Keterangan Sehat
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung hari ini, semoga bermanfaat. (*).
Kumpulan Artikel SIM Keliling