Proses autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J sebelumnya dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi, 27 Juli lalu.
Kemudian hasil autopsi ulang Brigadir J, dilakukan atas permintaan keluarga yang tidak puas dan merasa janggal terhadap hasil autopsi pertama.
Keluarga menemukan luka-luka di tubuh Brigadir J, yang tidak sesuai dengan klaim polisi.
Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, menyebutkan bahwa ada luka janggal lain di jasad Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kuku jari tangan Brigadir J diduga dicabut paksa saat masih hidup.
"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut.
Jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Selain kuku diduga dicabut paksa, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan ada luka lain di tangan.
Ade memastikan pihaknya independen dan imparsial dalam proses autopsi ulang jasad Brigadir J.
Pemeriksaan sampel dari autopsi ulang itu, dilakukan di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM.
Di sisi lain, dokter perwakilan keluarga Brigadir J yang ikut dalam prosesi autopsi kedua jasad Brigadir J, Martina Rajagukguk, mengungkap sejumlah temuan luka di tubuh Brigadir J.
Luka tersebut antara lain lubang di bagian lengan kanan yang berada kurang lebih 15 Cm dari puncak bahu.
Penyebab luka ini belum bisa disimpulkan, sehingga diambil sampel oleh dokter forensik untuk diteliti lebih lanjut.
Selanjutnya, memar di bagian dalam lutut kaki kiri bagian dalam.
Martina menyebut memar ini terlihat seperti ada resapan darah.