Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kasus Brigadir J: Sidang Kode Etik 7 Tersangka Berlanjut, LPSK: Bharada E Sudah Ungkap Motif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kiri) dan Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak (kanan) - Update Kasus Brigadir J: sidang Kode Etik 7 tersangka berlanjut, LPSK: Bharada E sudah ungkap otif pembunuhan Brigadir J.

UPDATE Kasus Brigadir J: Sidang Kode Etik 7 Tersangka Berlanjut, LPSK: Bharada E Sudah Ungkap Motif

TRIBUN-BALI.COM - Inilah update kasus Brigadir J yang masih terus bergulir hingga hari ini, 5 September 2022.

Sidang Kode Etik untuk 4 dari 7 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan.

Selain itu ada juga update dari LPSK yang mengklaim telah mendapatkan sejumlah informasi dari kala proses asesmen perihal pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Elizier atah Bharada E dalam kasus ini, termasuk informasi terkait motif pembunuhan.

 

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Besok, Polri akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat dari tujuh anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik itu akan dilanjutkan pada Selasa 6 September 2022 besok.

"(Sidang kode etik) hari Senin kita hold dulu, karena masih ada pemeriksaan para saksi tambahan untuk berkas perkara," kata Dedi kepada wartawan, Senin 5 September 2022.

Dedi menyebut pihaknya saat ini bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus ini.

"Karowaprov terus kerja maraton semoga-semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ungkapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis 1 September 2022.

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Ferdy Sambo ternyata sempat membisikkan sebuah ucapan kepada Bharada E sesaat sebelum eksekusi Brigadir J.

Informasi ini disampaikan oleh Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat menjadi narasumber di acara Dua Sisi TV One, pada Sabtu 3 September 2022.

Dalam acara tersebut, Ronny Talapessy awalnya menjelaskan bahwa kliennya diperintah Ferdy Sambo untuk mengisi peluru pistol yang bakal digunakan menembak Brigadir J.

Ronny Talapessy juga menjelaskan bahwa kliennya, Bharada E, adalah ajudan yang dipanggil terakhir kali oleh Ferdy Sambo.

“Klien saya itu dipanggil terakhir. Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi. Dalam posisi itu kan ada perintah,” katanya dikutip dari Dua Sisi di YouTube tvOne.

Lebih lanjut Ronny Talapessy lalu mengungkapkan Ferdy Sambo sempat membisikan sesuatu kepada Bharada E kala itu.

Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Hal itu, katanya, disampaikan kepada Bharada E saat memberikan peluru untuk diisi dalam pistol yang digunakan menembak Brigadir J.

"Perintahnya ‘Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)’, ujar Ronny.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo ketika tersangka lain yaitu Bripka RR dapat menolaknya.

Ronny menyebut faktor psikologis dan status Bharada E yang baru saja bekerja dengan Ferdy Sambo menjadi penyebabnya.

“Jadi ketika dia menerima perintah itu, dia tidak bisa menolak karena ada background psikologis. Kedua, Bharada E ini kerjanya baru enam bulan jalan. Jadi sangat baru dan pangkat paling rendah,” jelasnya.

Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.

Pada rekonstruksi tersebut, Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan menyangkal telah ikut menembak.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

“Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu.”

“Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo, ‘nggak saya cuma menyuruh dia,’ itu kan perbedaan yang substantif,” katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Damanik pun mengatakan apabila sangkalan Ferdy Sambo itu tidak terbukti ketika sidang di pengadilan maka akan semakin memperberat hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan kalau memang 340 pasal yang digunakan, siapa yang mengeksekusi.”

“Sekarang selisihnya kan masalah cuma yang satu mengakui dua orang (membunuh Brigadir J -red), satu lagi mengakui satu orang,” tuturnya.

LPSK Sebut Bharada E Beri Banyak Fakta Penting

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus menggali informasi penting terkait motif eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Informasi digali dari pelaku penembakan Brigadir J yakni Bharada E.

Bharada E diketahui merupakan satu dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadi J oleh Bareskrim Polri.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan LPSK mendapatkan sejumlah informasi dari kala proses asesmen perihal pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Elizier atah Bharada E dalam kasus ini.

"Bharada E sudah menyampaikan motif ke LPSK. Itu didapat saat proses asesmen JC (justice collaborator)," kata Hasto saat dihubungi, Minggu 4 September 2022.

Hasto menambahkan, meski banyak menerima keterangan terkait motif pembunuhan itu, LPSK tidak berwenang untuk mengungkap hal itu kepada publik.

Sebab, untuk motif menjadi hak dan wewenang kepolisian untuk mempublikasikan.

"Iya ada beberapa keterangan terkait motif Bharada E. Tapi itu sebaiknya tidak buka, biar itu ranah Kepolisian," ungkapnya.

Hasto menambahkan, peran Bharada E sebagai justice collaborator dinilai sangatlah penting untuk segera mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.

Untuk itu, keterangan yang disampaikan Bharada E berimbas pada terbantahkannya skenario yang dibuat Ferdy Sambo yang awalnya peristiwa itu adalah tembak menembak.

"Iya karena keterangan itu sangat kunci berkat kesaksian dia. Karena itu lah semua skenario berantakan," ujar dia.

Untuk menjaga keterangan tetap dalam koridor kesaksian hukum, LPSK berkomitmen mendampingi Bharada E agar pernyataan-pernyataan tidak berubah.

Bahkan, LPSK akan terus mengawal Elizier sampai nanti proses persidangan dimulai.

"Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap. Kami akan terus dampingi," kata Hasto.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Fakta Baru, Detik-detik Jelang Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ucapkan Ini.

Berita Terkini