TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Harta kekayaan tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar, Lukas Enembe ternyata jauh melampaui jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh Gubernur Papua tersebut.
Menurut temuan yang sudah dipublikasi oleh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lukas Enembe memiliki kekayaan mencapai Rp33 miliar.
Kekayaan terbuat selain dari surat utang, namun ada juga dalam bentuk kepemilikan tambang emas di Papua yang diperkirakan bernilai fantastis.
Meskipun memiliki kekayaan yang amat besar, namun menurut data dari LHKPN, Lukas Enembe tidak memiliki hutang apapun sehingga ini menjadikan kekayaannya sudah bersih sebanyak Rp33 miliar.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Bantah Ada Aliran Uang Ratusan M ke Kasino, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Saat ini, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening milik Lukas Enembe yang di dalamnya terdapat saldo Rp71 miliar.
Menilik gaya hidup Lukas Enembe berdasarkan temuan PPATK, hal tersebut tak mengherankan lantaran Gubernur Papua dua periode ini memiliki jumlah harta fantastis.
Kendati demikian, nilai temuan-temuan yang disampaikan KPK, hampir 17 kali lebih banyak dibandingkan jumlah harta Lukas Enembe yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut LHKPN, Lukas Enembe memiliki total harta Rp 33.784.396.870.
Jumlah itu menjadikannya gubernur terkaya keenam se-Indonesia.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Izin Jokowi ke Luar Negeri, Pengacara: Dalam Rangka Selamatkan Nyawa
Dari total tersebut, Lukas Enembe tercatat tidak memiliki utang sama sekali alias merupakan total bersih.
Ia mempunyai enam bidang tanah yang semuanya terletak di Jayapura.
Nilai keenam bidang tanah milik Lukas Enembe sebesar Rp 13.604.441.000.
Selain itu, ia juga memiliki empat mobil mewah, yaitu Toyota Fortuner tahun 2007, Honda Jazz tahun 2007, Toyota/Jeep Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp 932.489.600.
Juga, surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.
Lukas Enembe juga diketahui memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua.
Tambang itu dikelola oleh rakyat Papua sendiri.
"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara. Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ungkap Stefanus Roy Rening.
Tetapi, Stefanus mengatakan tambang emas tersebut belum memiliki izin dan tengah diurus.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi Sebagai Bentuk Refreshing, Pengacara: Dia Pemimpin Ideal
Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan ke KPK.
"Fotonya (lokasi tambang emas -red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Pemanggilan pertama, Senin 12 September 2022 lalu, Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.
Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran.
Dengan kekayaan mencapai Rp33 miliar, Lukas Enembe masih akan diminta untuk mendatangi kantor KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang diadukan oleh masyarakat Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, 6 Bidang Tanah Senilai Rp 13,6 M hingga Tambang Emas