Ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, berhasil terungkap dari informasi masyarakat yang kerap mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Jayagiri, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.
"Berdasarkan hasil pemetaan tim intelejen kami, disinyalir ada pengiriman melalui perusahaan jasa titipan atau perusahaan kargo dari Medan menuju Bali," ujar Sugianyar
Petugas yang melakukan pengawasan melihat tersangka PS mengambil paket kiriman pada 15 Agustus 2022.
Saat PS digeledah, benar saja, didapati paket berisi ganja seberat 447,03 gram netto.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram itu dibeli secara patungan bersama temannya AT.
Ia menerangkan, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan AT.
AT kemudian diringkus di kawasan Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Ubud, Gianyar, pada hari yang sama.
Dari penggeledahan di kediaman AT, aparat menemukan barang bukti ganja seberat 14,6 gram.