Pada pencarian hari ke-3, sempat ditemukan segenggam rumput dan daun pakis, yang oleh rekan korban diduga adalah milik Ketut Satra.
Dari hasil evaluasi serta koordinasi dengan unsur SAR terkait, pihak keluarga, perangkat desa dan masyarakat, maka diambil keputusan bahwa pencarian dihentikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 mencantumkan bahwa setelah 7 hari pencarian operasi SAR dihentikan, namun tidak menutup kemungkinan dapat kembali menurunkan personil apabila ditemukan tanda-tanda keberadaan korban.
Kepala Kantor Basarnas Bali, Gede Darmada, menutup langsung dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Munduk Luwih.
Turut hadir Kapolsek Baturiti, Camat Baturiti, Perbekel Desa Bangli, Kalak BPBD Tabanan, Bendesa Adat Munduk Andong Bangli, keluarga korban dan unsur SAR lainnya.
Perangkat Desa mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang terlibat operasi SAR, dan mengharapkan koordinasi tetap dilakukan apabila sewaktu-waktu ditemukan keberadaan korban.
Beberapa kendala yang dihadapi tim SAR gabungan diantaranya Basarnas Bali baru menerima pelaporan 1 hari setelah kejadian, ketika pencarian sering dihadapkan cuaca hujan deras sehingga jarak pandang terbatas, dan area pencarian luas karena tidak ada saksi mata saat-saat terakhir korban berada.
Selama upaya pencarian dari hari pertama hingga ke tujuh melibatkan lebih dari 90 personil dari Basarnas Bali, DVI Bidokes Polda Bali, Polsek Baturiti, Babinsa Desa Bangli, Babinkamtibmas Desa Bangli, BPBD Kabupaten Tabanan, Potensi SAR Dog, Potensi SAR Bhuana Bali Rescue, Perangkat Desa Bangli dan masyarakat setempat. (*)