Berita Denpasar

Divonis 2 Tahun Kuasai Ganja, WN Jepang ini Pikir-Pikir

Penulis: Putu Candra
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ganja - Divonis 2 Tahun Kuasai Ganja, WN Jepang ini Pikir-Pikir

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Naoyuki Takeda (43) masih pikir-pikir saat dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim.

Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang ini dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I jenis ganja.

Diketahui, Naoyuki ditangkap oleh petugas kepolisian di tempatnya menginap di daerah Kuta usai membeli ganja Rp 700 ribu.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 1 Nopember 2022.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa Naoyuki Takeda selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," tegas hakim ketua Eka Matiarta.

Sebagaimana pembuktian selama persidangan, perbuatan Naoyuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman. Sesuai dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa melanggar pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, oleh JPU, terdakwa Naoyuki dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara.

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan JPU Ni Luh Widyaningsih menyatakan masih pikir-pikir.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap di kamar kos, Jalan Kubuanyar, Kuta, Badung, Senin, 9 Mei 2022, sekira Pukul 13.00 Wita. Ditangkapnya terdakwa bermula saat dirinya membeli ganja Rp 700 ribu dari seseorang bernama Kadek (buron). Keduanya bertransaksi langsung di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Setelah membeli, terdakwa lalu menyimpan ganja itu di kamar kosnya. Namun ternyata, transaksi yang dilakukan terdakwa dan kadek, terendus petugas kepolisian Polresta Denpasar. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di kamar kosnya.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi batang, biji kering ganja dengan berat bersih 0,52 gram. Selain itu diamankan juga 1 bendel kertas vapir, 1 buah puntung rokok, dan 1 buah bong. Dimana keseluruhan barang bukti tersebut ada dalam penguasaan terdakwa dan merupakan milik terdakwa. CAN

Foto: Naoyuki Takeda saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar.

Berita Terkini