TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Keamanan jelang perayaan KTT G20 di Bali hingga kini terus digencarkan.
Satpol PP Bali, Badung dan Denpasar kini tengah bersinergi untuk menertibkan gepeng, pengemis atau pengamen yang biasanya berada disekitaran traffic light Badung maupun Kota Denpasar.
Kepala Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat ditemui di Kantor Satpol PP Provinsi Bali mengatakan penertiban gepeng ini menjadi pekerjaan rutin dan sudah dilakukan dipersimpangan Kota Denpasar hampir setiap hari.
“Artinya tidak fokus karena G20. sekarang tenaga kita juga lebih banyak fokusnya di Jalan Bypass Ngurah Rai dan Bypass Ida Bagus Mantra. kalau dilihat dari gepeng sampai Agustus itu 136 gepeng. Kalau kita lihat dari 136 itu, belum tentu 136 ada di Denpasar semua,” katanya pada, Selasa 1 November 2022.
Satu orang gepeng ini dapat ditertibkan 2-3 kali.
Menurutnya, Dinas Sosial dalam hal ini harusnya berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Karena gepeng yang datang ke Kota Denpasar merupakan berasal dari Karangasem.
Sehingga gepeng tidak lagi turun ke jalan.
Pembinaan sendiri dari Dinas Sosial dan Satpol PP hanya mengambil dari jalan, persimpangan, dan dibawa ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan.
Sementara, Wayan Suadi Selaku Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Badung mengatakan untuk wilayah Badung sendiri sudah sebanyak 64 gepeng yang ditertibkan.
“Itu semua sudah dikembalikan ke daerah asalnya, setelah ditertibkan diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Badung. Ini paling banyak dikawasan Kuta. Untuk Baliho dari kawasan Bandara sampai Kempinski, kami berbagi dengan Provinsi yang ke timur, dan kami ke arah selatan. Spanduk 54 buah, baliho 2 buah, umbul-umbul 4 buah, pamplet 20, bander 13 sampai dengan 1 November,” kata, Suadi.
Pihaknya pun dari Satpol PP setiap hari melakukan penertiban gepeng kembalikan ke daerah asal, tidak boleh kembali lagi ke Badung. Kedua ada masing-masing daerah asal kabupaten gepeng membina agar tidak kembali ke Badung. Penduduk pendatang juga ditertibkan, ia pun mengimbau kepada keberadaan money changer yang liar. Karena yang sudah berijin kewenangan Bank Indonesia. (*)