TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM keliling Bali hari ini Rabu 28 Desember 2022 untuk wilayah Bali.
Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Rabu, 28 Desember 2022 berlokasi di Pepito Buwit mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 22 Desember 2022, Tabanan di Astra Motor Gerogak
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Rabu, 28 Desember 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat ( Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 20 Desember 2022 di Wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Artikel lainnya di SIM Keliling Bali