TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Kamis 29 Desember 2022, wilayah Polres Tabanan dan Badung.
Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 19 Desember 2022, Tabanan di Pepito Buwit hingga 12.00 Wita
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Kamis, 29 Desember 2022 berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Kamis, 29 Desember 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 16 Desember 2022, Gianyar di Central Parkir Monkey Forest
Layanan SIM Keliling diatas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 9 Desember 2022, Tabanan Pukul 08.00-12.00 Wita
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 15 Desember 2022, Tabanan di Astra Motor Gerogak
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Berita lainnya di SIM Keliling