TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sejak tahun 2010 lalu, sedikitnya tercatat ada tujuh kasus warga meninggal dunia suspek rabies.
Penyebabnya adalah mereka enggan melapor sehingga tidak mendapatkan penanganan awal seperti VAR.
Mereka yang meninggal dunia rata-rata pada rentang waktu 3-6 bulan setelah menderita gigitan hewan penular rabies (HPR) positif.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Melaya, P2TP2A Jembrana Berikan Pendampingan dan Perlindungan
Sehingga untuk mengantisipasi hal serupa dengan tahun sebelumnya, Dinas Kesehatan Jembrana mewanti-wanti kepada masyarakat agar jangan abai ketika menderita luka gigitan HPR.
Meskipun HPR tersebut merupakan peliharaan sendiri di rumahnya.
Menurut data yang berhasil diperoleh, tujuh kasus rabies mengakibatkan orang meninggal dunia terjadi selama kurun waktu 12 tahun.
Baca juga: 194 Gigitan HPR di Awal 2023, Jembrana Catat 7 Kasus Positif Rabies
Rinciannya, pada 2010 lalu mengakibatkan dua orang meninggal, pada 2016 menyebabkan satu orang meninggal dunia, dan empat orang meninggal dunia suspek rabies pada tahun 2022 lalu.
Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM), Dinas Kesehatan Jembrana, Ida Bagus Made Adnyana menjelaskan, dalam kurun waktu 12 tahun belakangan ini tercatat 7 orang meninggal dunia karena kasus positif rabies.
Baca juga: Rabies Melonjak 3 Kali Lipat Jadi Pukulan Berat untuk Jembrana, Vaksinasi Massal Dimulai Tahun Ini
"Di 2022 kemarin, ada empat yang meninggal dunia suspek rabies," kata Bagus Adnyana saat dikonfirmasi, Kamis 26 Januari 2023.
Dia menjelaskan, dari total jumlah tersebut hampir 99 persen tidak memperoleh VAR karena tidak melapor adanya kasus tersebut.
Alasan mereka tak melapor karena menganggap gigitan HPR adalah hal yang biasa.
Baca juga: Kematian Suspek Rabies Sentuh 13 Kasus, Desa di Buleleng Didesak Buat Aturan hingga Akhir Februari
"Selama ini mereka justru mengabaikan dengan gigitan anjing tersebut. Apalagi HPR tersebut menghilang," ungkapnya.
Adnyana melanjutkan, ketika mereka abai dan tak mendapatkan penanganan yang sesuai prosedur, mereka rata-rata meninggal dunia dalam kurun waktu 3-6 bulan setelah terjadi gigitan.
Namun, beberapa orang juga tahan hingga waktu setahun dua tahun.
Baca juga: Kematian Suspek Rabies Sentuh 13 Kasus, Desa di Buleleng Didesak Buat Aturan hingga Akhir Februari
"Rata-rata 3-6 bulan setelah informasi tergigit HPR mereka meninggal. Sebagian besar di Jembrana, pada titik empat bulanan lah," katanya.