SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung, Bali pada Rabu, 15 Februari 2023

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling di Wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung, Bali pada Rabu, 15 Februari 2023

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.

Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 berlokasi di Pepito Buwit mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA

Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat ( Craf Malboro )  mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.

Layanan SIM Keliling diatas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)

Berita Terkini