Berita Bali

Diduga Ada WNA Buka Praktek Kesehatan Ilegal di Canggu dan Ubud, Resahkan Dunia Kedokteran di Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokter - Diduga ada WNA buka praktek kesehatan ilegal di Canggu dan Ubud, resahkan dunia kedokteran di Bali.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabar adanya praktek kesehatan ilegal di Bali tentunya meresahkan.

Pasalnya diduga yang membuka praktek ilegal tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) yang ke Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA) atau visa izin tinggal sementara di Indonesia. 

Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, SpAnd-KSAAM selaku Klinisi dan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana mengatakan sebetulnya isu praktek kesehatan ilegal WNA ini sudah lama terjadi di Bali bahkan sebelum pandemi Covid-19. 

“Sudah lama itu sebetulnya, dan akhirnya saya dikontak dengan teman-teman dan mereka bertanya mengapa ini dibiarkan. Akhirnya saya tulis (keluh kesah teman seprofesinya). Jadi beberapa teman itu dapat laporan dari pasiennya,” jelasnya ketika dikonfirmasi pada, Rabu 8 Maret 2023. 

Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, SpAnd-KSAAM selaku Klinisi dan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. (Ist)

Lebih lanjutnya ia menerangkan, jadi sebelum pasien yang diketahui merupakan masyarakat lokal ini pergi berobat ke WNA tersebut, pasien lokal ini bertanya dengan dokter dan setelah dilakukan pengecekan diduga WNA tersebut membuka praktek ilegal karena membuka praktek di Villa.

Parahnya lagi ternyata mereka mempromosikan praktek kesehatan ilegalnya di Media Sosial Instagram milik mereka. 

“Wah jumlahnya susah karena ilegal. Yang terakhir bikin saya kesal dan harus nulis waktu baca di media sosial itu iklannya, menawarkan ozon terapi. Itukan salah satu cara pengobatan yang sebetulnya tak bisa seenaknya menawarkan seperti itu,’ imbuhnya. 

Iklan tersebut menggunakan Bahasa Inggris dan setelah viral, iklan tersebut sudah tidak ada lagi di sosial media.

Baca juga: Imigrasi Akan Tindak Tegas WNA yang Mengganggu Ketertiban, Jika Meresahkan Lapor ke Nomor Ini

Untuk alat- alat medis yang digunakan disinyalir disewa dari Bali langsung agar praktis.

Tak hanya pengobatan Ozon, praktek ilegal tersebut juga mempromosikan treatment kecantikan, bahkan Stem Cell yang ditawarkan dengan terbuka. 

“Padahal kita tahu pengobatan Stem Cell masih sangat dibatasi dengan ketat. Bayangkan kalau terjadi efek samping. Mantan pasiennya melaporkan pelaku adalah dokter asing yang beriklan di media sosial,” paparnya. 

Untuk pemberian sanksi setelah ditemukan, Prof Wimpie mengatakan seharusnya diberikan dari pihak terkait misalnya Imigrasi atau Kepolisian.

Sementara dari Undang-undang Kedokteran pastinya tidak memperbolehkan membuka praktek di Villa. 

“Dokter Indoensia saja dikejar-kejar kalau tidak ada izin atau ilegal, ini orang asing kok seenaknya, terlebih dia belum tentu dokter. Saya kira harus ada tindakan. Mungkin selama ini terlalu dibiarkan banyak kejadian bule viral seperti plat palsu, tidak pakai helm. Kok seenaknya Apa di negaranya sendiri mereka berani begitu? Kan tidak saya kira,” tandasnya. 

Sedangkan dari laporan yang masuk praktek ilegal tersebut diduga berada di Canggu, dan Ubud.

“Saya tidak ada kepentingan apa-apa hanya ikut menertibkan karena menyangkut nama Bali, Bangsa dan Negara,” paparnya. 

“Kita sebagai bangsa dan Bali sebagai pariwisata harus tertibkan itu walaupun itu berikan pemasukan besar tapi kita harus berikan perlindungan juga tergadap rakyat kita dan turis yang datang kesini. Sebab kalau terjadi apa-apa dengan wisman seperti meninggal gimanapun nama bangsa Bali ikut,” tutupnya. (*) 

Berita Terkini