Berita Nasional

Sederet Fakta Rafael Alun Trisambodo: Tak Patuh Bayar Pajak hingga Tutupi Harta Kekayaan

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sederet Fakta Rafael Alun Trisambodo: Tak Patuh Bayar Pajak hingga Tutupi Harta Kekayaan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sederet Fakta Rafael Alun Trisambodo: Tak Patuh Bayar Pajak hingga Tutupi Harta Kekayaan

Kementerian Keuangan membeberkan fakta terbaru terkait kasus Rafael Alun Trisambodo.

Dalam temuan Kemenkeu, Rafael terbukti tidak patuh membayar pajak.

Berikut sederet fakta baru temuan Kementerian Keuangan dalam kasus Rafael Alun Trisambodo:

Pelanggaran Disiplin Berat

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, beberapa kesalahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) hingga dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kata Awan, selama proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan telah mengerahkan tiga tim. Hasilnya, Rafael terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi itu intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk kalau ada dugaan pelanggaran," ujar Awan saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (8/3).

Dikatakan Awan, tim eksaminasi yang dikerahkan Kemenkeu, berhasil mendapati fakta bahwa ada beberapa harta dari Rafael Alun belum didukung bukti kepemilikan.

Tutupi Harta Kekayaannya

Selain itu, terkait tim penulusuran harta kekayaan. Awan menegaskan beberapa hasil usaha sewa yang dimiliki Rafael tidak sepenuhnya dilaporkan kepada LHKPN. Bahkan, harta kekayaan Rafael terafiliasi dengan pihak lain.

"Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak, adik, teman," tegasnya.

Hal itu didukung oleh 6 perushaan diantaranya GTA, SKP, PHA, CC, BDA, RR dan SCR, dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

Tak Patuh Bayar Pajak

Kemudian, hasil investigasi dugaan fraud, Rafael terbukti tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN.

Awan menambahkan, Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketiga, RAT menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," papar dia.

Terakhir, Awan menjelaskan atas dasar itulah Kementerian Keuangan memecat Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dipecat

Pemecatan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Diperiksa

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu orang konsultan pajak.

Kata Suryo, hal itu dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak atas perushaan dan konsultan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

"Jadi yang kami lakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk diantaranya konsultan pajak," ucap dia dalam konferensi pers, Rabu.

Suryo juga mengatakan, Ditjen Pajak sudah menerbitkan surat pemeriksaan untuk enam perusahaan dan konsultan pajak.

"Jadi surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan plus 1 konsultan pajak yang berkaitan dengan RAT," kata Suryo.

Suryo membeberkan, enam perusahaan itu terdiri dari GTA, SKP, BHA, CC, BDA, RR dan SCR. Kata dia, ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN oleh KPK.

"Ada temuan potensi pajak yang harus dibayar atas perusahaan tersebut, oleh karena itu nanti kita akan terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Kalau pemeriksaan terbitnya adalah ketetapan pajak," terangnya.

(*)

Tribunnews

Berita Terkini