TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) kembali melakukan pelanggaran di Bali.
Kali ini ditemukan satu WNA asal Suriah bernama Mohamed Zghaib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar.
Padahal ia menggunakan visa kunjungan berlibur ke Bali pada 29 Desember 2022.
Sementara mengenai hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, diduga WNA tersebut mendapatkan KTP dengan cara yang tidak sah.
Baca juga: Makin Agresif, WNA Ukraina Kedapatan Miliki KTP Indonesia, Barron: Akan Buat NPWP Juga
“Ada satu WNA yang mengantungi kartu identitas Penduduk (KTP) Denpasar, diduga mendapatkan KTP dengan cara tidak sah. Identitasnya di KTP tidak sama dengan paspornya,” jelasnya, Kamis 9 Maret 2023.
Dalam paspor WNA tersebut bernama Mohamed Zghaib berasal dari Suriah.
Namun di KTP bernama Agung Nizar Santoso dengan NIK 5171010905900006.
Dalam KTP tersebut juga tertera WNA tersebut tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV No 19, Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Setelah mendengar hal tersebut, Tim Operasi Gabungan menyerahkan ke polisi karena orang asing tersebut diduga melakukan tindakan pidana umum yaitu memiliki KTP WNI yang didapat secara tidak sah.
“Keterangan dari yang bersangkutan memang benar KTP WNI tersebut milik yang bersangkutan sehingga tim melakukan STP (Surat Tanda Penerimaan) kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Selain itu, WNA tersebut diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut karena adanya indikasi atau dugaan yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Untuk data pelanggaran WNA leading sector dapat diperoleh di Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Imigrasi).
Dikutip dari data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 1 Juli sampai 15 Desember 2022, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) 6.382 orang, izin tinggal tetap (ITAP) 209 orang, dan yang dideportasi 46 orang.
Sementara itu, data Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, jumlah ITAS 5.661 orang, ITAP 374 orang, dan jumlah yang dideportasi 28 orang.
Terpisah, 2 WNA asal Ukraina ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kedua bule yang diketahui berinisial RK (37) dan MZ (31) kedapatan memiliki KTP Indonesia.
Bahkan keduanya diketahui memiliki KK dan akan mengurus NPWP.
“Itu hasil operasi kita menemukan WNA punya KTP, KK, dan kemudian ATM BCA. Juga lagi ngurus NPWP.Tujuannya apa, kami belum jelas," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Barron Ichsan, Rabu 8 Maret 2023 malam.
Barron menjelaskan, pihaknya belum melakukan pendeportasian kepada kedua WNA tersebut.
“Kami belum akan mendeportasi mereka ya, karena kami juga harus tahu dahulu alasan dia bikin KTP. Apalagi ini menjelang pemilu, ini tahun pemilu. Jelas untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing yang bikin-bikin identitas WNI seperti ini,” ujarnya.
Barron mengaku sudah bekerjasama dengan pihak-pihak lain terkait kasus tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu," katanya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas WNA yang melanggar aturan keimigraian selama di Indonesia.
Kali ini WNA asal Rusia berinisial SR (44) dipulangkan ke negaranya, karena SR menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi fotografer selama berada di Bali.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali,” Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, Rabu 8 Maret 2023.
SR diketahui menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di media sosial instagram.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 27 Januari 2023,” tambahnya.
Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Pengawasan dilakukan melalui media sosial, terkait adanya dugaan WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka WNA tersebut akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kakanim juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dan lebih cepat melaporkan langsung hal tersebut ke Imigrasi.
“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Setiap Kantor Imigrasi memiliki layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” paparnya.
Terkait adanya WN Ukraina dan WN Suriah di Bali yang memiliki KTP, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, itu tak hanya dua negara saja, namun ada banyak.
“Tidak dua negara, banyak negara,” kata Koster saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Kamis.
Untuk menangani turis nakal di Bali, Pemprov Bali sudah membentuk satgas khusus dan terpadu.
Satgas terpadu ini terdiri atas Pemprov Bali, Polda, Kemenkumham, Satpol PP, Imigrasi, dan tim dari kabupaten/kota se-Bali.
Koster mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan tim terpadu untuk membahas hal ini.
Koster mengatakan, Kapolda, Kemenkumham dan jajaran terkait akan mengidentifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali.
Setelah diketahui jenis pelanggaran tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Apa tindakan tegasnya? Tunggu dulu, kalau buka sekarang kabur dia. Dalam waktu segera. Targetnya tetap bulan ini kasi waktu mendalami bisa tracing masalah ini,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pun memberikan tanggapan terkait keberadaan turis nakal tersebut.
Ia mengatakan, Bali tidak perlu turis nakal tersebut.
“Terkait turis, tadi saya bicara dengan Pak Gubernur, turis-turis nakal tidak diperlukan di Bali,” kata Luhut saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu Denpasar, Kamis.
Luhut mengatakan, turis nakal tersebut akan merusak Bali.
“Kalau Bali dikotori turis nakal dan banyak sampah akan merusak Bali,” imbuhnya.
Sehingga dengan penelitian cermat polisi dan aparat terkait, turis nakal tersebut harus dideportasi dari Bali.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, pihaknya akan menjadikan wilayah Karangasem sebagi fokus pengawasan WNA.
Mengingat di wilayah tersebut disinyalir terdapat WNA yang membuka jasa pelatihan diving secara ilegal.
Dia mengatakan, Imigrasi Singaraja memiliki tiga wilayah kerja yakni di Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
Dari hasil penyisiran yang dilakukan pihaknya, di Buleleng belum ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal atau bekerja secara ilegal.
Pihaknya justru menaruh curiga pada wilayah Karangasem, yang disinyalir terdapat beberapa WNA yang membuka pelatihan diving hingga menjadi instruktur yoga secara ilegal. (sar/hon/sup/rtu)
Dukcapil Bali: Boleh, dengan Syarat
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali angkat bicara mengenai kasus WNA Suriah yang memiliki KTP Domisili Kota Denpasar.
Kadis PMD dan Dukcapil Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan langsung pada masyarakat itu adalah Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
“Jadi yang berwenang mengeluarkan dokumen terkait dengan adm kependudukan itu menjadi kewenangan Dukcapil Kabupaten/Kota,” katanya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 9 Maret 2023.
Setelah kasus ini viral, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan, dalam hal ini berkoordinasi di Dukcapil Kabupaten/Kota.
Karena terkait dengan regulasi itu sesungguhnya orang asing atau WNA bisa diberikan KTP.
Namun dengan catatan sepanjang WNA tersebut mengikuti regulasi yang ada.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 Pasal 11 Ayat 2, orang asing bisa diberikan KTP dan KK dengan memenuhi syarat.
Yang pertama harus ada izin tinggal tetap dari Imigrasi lalu juga harus memiliki Paspor ketika WNA tersebut mengisi formulir F1.01 ke Dukcapil Kabupaten/Kota.
“Jadi seperti itu. Kalau persyaratan itu sudah dipenuhi, maka Dukcapil Kabupaten/Kota boleh terbitkan KTP dan KK yang bersangkutan. Masa berlaku KTP bersangkutan sesuai dengan izin tinggal tetap dengan Imigrasi. Kalau izin tinggalnya sudah berakhir berarti KTP-nya tidak berlaku lagi,” imbuhnya.
Dan yang membedakan KTP untuk WNA dengan WNI itu adalah pada warna KTP WNA yakni berwarna oranye.
Ia pun menegaskan itulah dasar tugas jajaran Dukcapil untuk bisa memberikan pelayanan pada masyarakat, baik WNA maupun WNI.
Dengan adanya KTP-KTP yang dimiliki WNA tentu dapat dilakukan pengecekan kembali apakah WNA tersebut berhak atas KTP itu atau tidak.
Kalau tidak berhak, tetapi memiliki dokumen tersebut, ini yang perlu dilakukan pengecekan.
“Masalah kasus ini karena yang berwenang menertibkan dokumen kependudukan KTP, dan sebagainya itu kan menjadi tusinya (tugas dan fungsi) Dukcapil Kabupaten/Kota. Kalau ada kasus seperti ini, tentu kita tidak bisa mengklaim apakah palsu atau tidak,” ujarnya.
Sementara jika dicek sesuai dengan regulasi tentu dalam tanda petik karena ini perlu pembuktian.
Jika KTP WNA tersebut tidak mengacu pada regulasi, tentu ini tidak sesuai dan sudah ditangani Kejaksaan.
“Kami akan membantu aparat penegak hukum berikan penjelasan-penjelasan sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Anom mengatakan, pemberian KTP dari Dukcapil pada WNA tersebut bukan pada masalah ‘kok bisa’, namun mungkin saja waktu itu WNA tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk membuat KTP di Indonesia.
“Sebenarnya kan kita di Dukcapil sesungguhnya itu sudah jelas sekali regulasi yang dibuat untuk proteksi. Sekarang kan pakai KTP Elektronik dan perekamnya melalui retina mata. Semakin canggih saat ini dan niat yang tidak benar juga semakin berkembang. Jadi ini bagian dari kami untuk melakukan evaluasi,” tandasnya.
Ia mengatakan, dari pihak jajarannya ingin kasus ini terkuak.
Sehingga dengan terkuak ini pihaknya akan melakukan perbaikan ke depannya.
“Kami selalu mengupayakan agar tak terjadi penipuan. Seperti banyak ditemukan KTP palsu, itu bisa dilacak apakah itu KTP elektronik atau tidak. Kita akan lakukan evaluasi,” katanya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali