Berita Bali

Overstay Hingga Jadi Pelatih Tenis, 5 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Overstay hingga jadi pelatih tenis, 5 WNA diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan konferensi pers mengenai update informasi seputar pengawasan keimigrasian di wilayah Bali, Minggu 12 Maret 2023, di aula gedung Kantor Kanwil Kemenkumham Balu.

Konferensi pers turut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster; Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu; Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu; Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan; dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Bali bersama-sama dengan Kepolisian, Kanwil Kemenkumham Bali serta instansi lain secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali. 

Koster menghimbau agar para turis selalui menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses,” kata Gubernur Koster.

Ia menyampaikan bahwa Pemda Bali bersama dengan seluruh instansi terkait saling bekerja sama untuk membangun ekosistem pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat. 

Dan untuk menertibkan turis-turis yang tidak mematuhi peraturan, Pemda Bali bersama instansi lain akan membentuk Satgas Tata Kelola Pariwisata dan melakukan operasi gabungan.

Kedepan, Koster mengimbau agar turis asing selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Selain itu kepada para turis agar menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan menghindari menggunakan kendaraan sendiri (sepeda motor) seenaknya sendiri.

Baca juga: 6 WNA Overstay dan 2 WNA Rusia yang Jadi Pelatih Mengendarai Sepeda Motor Diamankan Imigrasi

“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” imbuh Koster.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, jajaran Polda Bali telah menindak 171 WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, menjelaskan mengenai kronologis penangkapan 5 WNA yang lakukan pelanggaran keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal, serta tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari kelima WNA tersebut, 1 WNA asal Rusia akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian, dan 4 WNA asal Nigeria lainnya masih dilakukan pendalaman.

Dan saat ini dikenakan tindakan pendetensian di ruang detensi imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Anggiat menyampaikan bahwa 5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 kasus yang berbeda. 

Halaman
123

Berita Terkini