TRIBUN-BALI.COM – Berapa Rincian Besaran THR dan GAJI 13 untuk ASN Tahun 2023? Termasuk Gaji Pokok hingga Tunjangan
Merupakan kabar yang menggembirakan bagi para pekerja karena tidak lama lagi tunjangan keagamaan akan segara cair.
Tunjangan Hari Raya (THR) diprediksi akan cair lebih cepat dari sebelumnya.
Baik untuk pegawai negeri maupun pegawai swasta, semua dipastikan akan mendapatkan THR jelang lebaran 2023.
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai jumlah besaran dan rincian THR untuk ASN 2023.
Ada lagi yang juga sepaket dengan THR, yaitu Gaji 13 ASN 2023.
Lalu, bagaimana rincian dan berapa besaran Gaji 13 ASN 2023?
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta Jelang Idul Fitri 2023, Diprediksi Lebih Cepat
Rincian besaran THR ASN 2023
Jika mengacu pada PP No 16 Tahun 2022, beberapa komponen rincian besaran THR dan gaji ke-13 tak beda dari tahun sebelumnya.
Sebagaimana diketahui komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Cairkan THR Maksimal 18 April 2023
Lalu kapan jadwal pencairan THR ASN 2023?
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS 2023 termasuk pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Ini artinya pencairan THR PNS 2023 paling cepat dibagikan mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2023.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya pada Senin 27 Maret 2023.
Jika mengacu pada tanggal Idul Fitri 2023 jatuh pada 22-23 April 2023.
Maka jika dihitung 10 hari kerja sebelum Lebaran maka jadwal pencairan THR dimulai paling cepat pada 11 April 2023.
Jadwal pencairan THR ASN tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.
Dilansir dari BanjarmasinPost, Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap pemberian THR ASN 2023 dapat mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Lantas, bagaimana dengan jadwal pencairan THR karyawan swasta?
Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023, mulai dari tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.
Pencairan THR karyawan swasta sebenarnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan di sana bahwa, THR karyawan swasta diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Bahkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapat THR.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapat THR jika dari perusahaan lama belum diberi.
Terkait jadwal pencairan juga dijelaskan dalam SE Menaker yang mengatur THR 2023 yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 kemarin.
Dalam surat edaran tersebut juga ditentukan bahwa THR keagamaan seperti THR lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka THR karyawan seharusnya sudah cair antara tanggal 14-15 April 2023.
Demikian sekilas informasi mengenai pencairan THR adan Gaji 13 ASN.
Terlepas kapan tepatnya nanti akan dicairkan, semoga THR yang diterima bisa digunakana dengan baik sebagaimana mestinya.
Semangat menunggu, para pejuang THR!
(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta Jelang Idul Fitri 2023, Ini Bocoran dari Kemenkeu,