Berita Denpasar

Kemplang Pajak Rp1 Miliar, Tohari Dituntut 3 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak - Kemplang Pajak Rp1 Miliar, Tohari Dituntut 3 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Kamim Tohari (55) dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Revan Jaya dituntut pidana karena diduga mengemplang pajak senilai Rp1 miliar.

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Kades Buleleng Minta Maaf Motor Dinasnya Dipakai WNA di Denpasar: Dipinjam Tamu Anak Buat Beli Minum


"Tuntutan sudah diajukan jaksa. Tohari dituntut pidana tiga tahun penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 7 April 2023.


Selain itu, kata Aji Silaban, kliennya juga dikenakan hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp1.092.730.070. Sehingga total denda sebesar Rp2.185.460.140.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Denpasar Nekat Curi Baju di Toko Berbeda, Simak Alasannya


Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Kemudian dilelang untuk membayar denda. 


Kalau hal harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Terminal Ubung Akan Jadi Rest Area dan Kantong Parkir, Disbud Denpasar Siapkan Posko Terpadu Lebaran


Aji Silaban menambahkan, dengan telah diajukan tuntutan oleh JPU, pihaknya pun sudah menanggpi dengan mengajukan pembelaan (pledoi). "Agenda sidang minggu depan pembacaan amar putusan dari majelis hakim," ucapnya.


Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU menilai terdakwa Tohari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca juga: 13.605 Siswa SD di Denpasar Akan Ikut Ujian Sekolah Awal Mei 2023

Yakni melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Diberitakan sebelumnya, Tohari diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Juga tersangka diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar


Selaku Direktur CV. Revan Jaya, Tohari melakukan tindak pidana bidang perpajakan kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016. Atas perbuatannya ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070. CAN
 

 

Berita Terkini