TRIBUN-BAL.COM, BADUNG - Pemkab Badung mulai melakukan pembongkaran tower atau menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin alias bodong pada Senin 10 April 2023.
Pada pembongkaran yang dipimpin langsung oleh Sekda Wayan Adi Arnawa, tim menyasar tower di lingkar timur kampus Unud Jimbaran.
Tim yang ikut turun antara lain Kepala Dinas DLHK Badung Wayan Puja, Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba, Kadis Kominfo Badung, IGN Jaya Saputra dan instansi lainnya.
Baca juga: Lapangan Puputan Badung Denpasar Kerap Dipakai Tempat Mabuk-mabukan, Beberapa Kali Dibubarkan
Adi Arnawa mengatakan, pembongkaran tower bodong tersebut merupakan ketegasan Bupati Nyoman Giri Prasta yang langsung memerintahkan Tim Yustisi. "Kita langsung lakukan pembongkaran di Jimbaran," ujar Adi Arnawa.
Pembongkaran berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung No 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023.
Berdasarkan kajian dari tim teknis, ada sebanyak 48 tower dan atau BTS yang akan dibongkar secara bertahap.
Baca juga: PHRI Badung Prediksi Libur Lebaran Ada Penambahan Wisatawan 19 Ribu Sampai 20 Ribu Perhari ke Bali
"Semua bangunan tower dan atau BTS tersebut tidak memiliki izin. Jadi perintah Bapak Bupati sangat tegas, tidak sesuai dengan regulasi bongkar," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pihaknya akan melaksanakan pembongkaran sesuai surat perintah bupati.
"Kami Tim Yustisi sudah turun dan pembongkaran hari ini mulai dilakukan di lingkar timur kampus Universitas Udayana, Jimbaran," kata Suryanegara.
Baca juga: Damkar Kabupaten Badung Tutup Diklat Aparatur Bela Negara
Diakui, tower yang akan dibongkar rata-rata sangat tinggi. Bahkan pihaknya memprediksi tinggi tower yang dibongkar antara 20 sampai 25 meter. "Untuk pembongkaran rencananya menggunakan alat berat crane," jelasnya.
Setelah pintu tower dibuka, maka baut-baut pada bagian dasar dilepas, kemudian diangkat menggunakan crane. Setelah di bawah, baru kemudian akan dipotong-potong. "Jadi ada 48 tower yang bodong. Semua itu akan kita bongkar secara bertahap," imbuhnya.
Baca juga: PHRI Badung Prediksi Libur Lebaran Ada Penambahan Wisatawan 19 Ribu Sampai 20 Ribu Perhari ke Bali
Restribusi Hanya Rp 600 Ribu Per Tahun
PEMKAB Badung mengakui, tidak menutup kemungkinan banyak menara atau tower yang resmi memiliki izin.
Kendati demikian, keberadaan tower itu pun tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung menyebutkan, restribusi tower hanya Rp600 ribu per tahun untuk satu tower berizin. Retribusi ini tidak sepadan dengan risiko yang ditimbulkan, baik keamanan maupun keselamatan.
Kepala Dinas Kominfo Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra mengakui, restribusi tower sangat sedikit. Retribusi yang diperoleh dari satu menara hanya Rp600 ribu per tahun.
"Retribusinya kecil sekali hanya Rp 600 ribu per tahun," kata mantan Camat Mengwi ini.
Diakui, pemerintah pusat sudah menentukan formulasinya terkait restribusi tersebut. Kendati demikian, Jaya Saputra mengatakan, pihaknya tidak lagi mengenakan retribusi terhadap menara mulai 2024 mendatang.
Keputusan ini merujuk pada UU Nomor 1 tentang Keuangan Daerah.
"Jadi untuk retribusinya sekarang tahun terakhir, setelah itu tidak boleh lagi memungut, karena ada undang-undangnya," jelasnya.
Jaya Saputra mengaku, retribusi yang diperoleh dari menara telekomunikasi selama 2022 mencapai Rp131 juta lebih dari 201 tower yang berizin.
"Pendapatan terakhir dari retribusi 201 tower yang berizin Rp 131 juta lebih.
Angka ini bisa dibilang sangat kecil dari pendapatan atau restribusi yang lain, khususnya di Kabupaten Badung," katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung