TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satpol PP Tabanan akan melakukan penertiban penduduk pendatang.
Hal itu seiring dengan usainya libur/cuti lebaran 2023.
Hal ini mengantisipasi penduduk pendatang yang belum memenuhi persyaratan administrasi, sesuai aturan Pemkab Tabanan dan Pemerintah di bawahnya.
“Kami akan lakukan penertiban. Dan meminta untuk melengkapi persyaratan administrasi,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, Senin 24 April 2023.
Menurut dia, persyaratan yang harus dipenuhi itu diantaranya seperti surat keterangan domisili, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Dan kegiatan penertiban ini, akan dilakukan secara rutin dalam beberapa hari ke depan setelah Lebaran.
Pihak Satpol PP akan bekerja sama dengan petugas keamanan lainnya untuk memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan aman.
“Kami akan gelar beberapa hari setelah libur lebaran,” ungkapnya.
Sukanada melanjutkan, untuk itu pihaknya meminta persyaratan administrasi dipenuhi dengan baik.
Itu supaya tidak terkena sanksi atau masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, pihak Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh warga untuk saling membantu dalam memastikan keamanan dan kenyamanan selama kegiatan penertiban berlangsung.
Sebab, kegiatan penertiban menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat hidup dalam suasana yang aman dan nyaman.
“Kami harap kerjasama dan kesadaran yang tinggi dari seluruh pihak, diharapkan kegiatan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan aman,” bebernya. (*).