“Yang perlu diwaspadai, dipahami, para penyelenggara pariwisata di Bali jangan juga membuka peluang. Karena ini kelihatannya membuka peluang.”
Baca juga: Berikan Wadah Penggiat dan Komunitas Investasi Aset kripto, Tokocrypto Luncurkan T-Hub Bali
“Mencantumkan di website menerima pembayaran melalui kripto. Atau memasang barcode untuk mempermudah transaksi,” ujar Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.
Di akhir, Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan upaya penertiban terhadap transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan sebagaimana aturan yang ada,” pungkas Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, mata uang kripto diperbolehkan hanya sebagai aset.
Bahkan, mata uang kripto sebagai aset telah diawasi oleh Bappebti.
Namun ia menegaskan, mata uang kripto tidak diperbolehkan menjadi alat transaksi pembayaran.
“Kalau kripto sebagai asset, itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi. Ada indodax untuk perdagangan. Tapi untuk alat pembayaran, itu dilarang di Indonesia. Hanya Rupiah yang boleh.”