Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu, Kompolatan dengan Warga untuk Edarkan, Sebanyak 6,19kg Diamankan

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu, Kompolatan dengan Warga untuk Edarkan, Sebanyak 6,19kg Diamankan

Kades Tiuh Memon Toni Aritama pun minta maaf kepada warganya setelah ditangkap kasus narkoba sabu 6,19 kilo oleh Polda Lampung.

Sabu tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku FN yang merupakan warga biasa.

Pelaku telah menjabat sebagai Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus selama dua tahun.

Selain Toni dan FN, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial ID yang berperan sebagai bandar narkoba.

"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," tandasnya.

Ketiga pelaku merupakan bandar narkoba di wilayah Sumatra.

"Polisi masih memburu pelaku lainnya dan secepat kami akan segera ungkap,"

"Kades ini merupakan bandar narkoba dan jaringan ini dari Sumatera," bebernya.

Toni Aritama, seorang kades di Lampung yang jadi bandar narkoba

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

Kades Toni meminta maaf kepada warganya karena terlibat peredaran narkoba.

"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf dengan perilaku saya yang memalukan ini," ungkap Toni.

Menurut Toni, dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu karena memiliki utang ratusan juta.

"Jadi saya terpaksa menjadi bandar narkoba karena untuk membayar utang Rp 130 juta," ucap Toni.

Pekerjaan menjadi pengedar sabu sudah dilakukan Toni sejak 8 bulan lalu.

"Hasil jual sabu-sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya juga tidak menyebar dengan kades lainnya," tandasnya.

Baca juga: Edarkan 88 Paket Sabu-sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Harus Rela Diganjar 9 Tahun Penjara

Halaman
1234

Berita Terkini