SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Selasa 4 Juli 2023 di Wilayah Polres Badung dan Tabanan

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Selasa 4 Juli 2023 di Wilayah Polres Badung dan Tabanan

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Selasa 4 Juli 2023 di wilayah Polres Badung dan Tabanan.

Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.


Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Selasa, 4 Juli  2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Senin 3 Juli 2023 di Wilayah Polres Badung dan Tabanan


Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 4 Juli  2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.

 

Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

 

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 15 Juni 2023, Jembrana di Lapangan Pergung

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.


Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:


1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar


2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 12 Juni 2023, Badung di Craf Malboro hingga 12.00 Wita


3. Tes Psikologi SIM


4. Surat Keterangan Sehat.


Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)

Berita Terkini