TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kini sudah ada perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
Karena hal ini pengurusan izin jemput bola yang sebelumnya digencarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar harus dihentikan.
Dan mobil keliling milik Dinas PMPTSP pun harus Nangkring sementara waktu.
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, mengatakan, saat ini mobil keliling sudah tidak dioperasikan lagi karena pengurusan izin sudah terintegrasi.
Dan untuk sementara, mobil keliling yang biasanya digunakan untuk jemput bola secara mobile sudah tidak digunakan lagi.
Mobil keliling tersebut kini hanya untuk melayani pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dalam pelayanannya, operasional mobil keliling tersebut akan memberikan layanan bantuan pengurusan izin UMKM saja.
"Sudah tidak dilakukan jemput bola seperti sebelumnya lagi, soalnya sekarang semua perizinan sudah terintegrasi ke OSS. Mereka yang memiliki usaha atau membangun tempat usaha bisa langsung daftar lewat OSS," katanya, Rabu 5 Juli 2023.
Menurutnya, kendati pelaksanaan pendaftaran izin berusaha maupun pengurusan izin edar produk UMKM sudah bisa dilakukan sendiri lewat online, namun masih banyak pelaku UMKM belum paham bagaimana alur pendaftarannya.
Baca juga: DPMPTSP Badung Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 dan Nomor 7 tahun 2022
Baik dari pembuatan nomor induk berusaha (NIB) sampai pengurusan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dengan kondisi pelaku UMKM yang banyak belum paham, mobil keliling ini yang tugasnya mengajarkan mereka.
Bahkan, pihaknya juga bisa membantu melakukan pendaftaran melalui mobil keliling hingga proses izin ke luar.
"Dengan proses kami membantu mereka mengajarkan maupun membuatkan langsung jadi kami memiliki catatan berapa perizinan yang kami bantu walaupun tidak lagi izin tidak lagi kami yang mengeluarkan," katanya.
Pihaknya saat ini hanya sebagai pelaksana saja dan pengawasan di lapangan.
Sebab, izin-izin semua sudah langsung ke OSS.
Bahkan, untuk penerbitan izin tidak lagi menunggu berjam-jam.
(*)