TRIBUN-BALI.COM – RUU Kesehatan Resmi Disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPRI RI Siang Ini 11 Juli 2023
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pengesahan UU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dikutip dari YouTube DPR RI.
"Setuju," kata peserta sidang yang hadir.
Tak hanya sekali, Puan kembali menanyakan kepada peserta rapat paripurna yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang.
Para peserta yang hadir pun menyatakan setuju untuk disahkan.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan lagi.
"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan ada enam fraksi yang menyetujui agar RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara, satu fraksi yaitu NasDem juga setuju RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II dengan catatan pengaturan alokasi wajib atau mandatory spending diusulkan di angka 10 persen dari APBN dan APBD.
Kemudian, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Baca juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna untuk Sahkan RUU Kesehatan Siang Ini, Presiden Jokowi Beri Apresiasi
Jokowi Beri Apresiasi
Terkait RUU Kesehatan yang akan disahkan ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasinya.
Menurut Jokowi, pengesahan RUU tersebut bisa memperbaiki pelayanan kesehatan.