RUU Kesehatan Resmi Disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPRI RI Siang Ini 11 Juli 2023

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menerima naskah terkait isi dari RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023). DPR telah resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (11/7/2023)

TRIBUN-BALI.COM – RUU Kesehatan Resmi Disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPRI RI Siang Ini 11 Juli 2023

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pengesahan UU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dikutip dari YouTube DPR RI.

"Setuju," kata peserta sidang yang hadir.

Tak hanya sekali, Puan kembali menanyakan kepada peserta rapat paripurna yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang.

Para peserta yang hadir pun menyatakan setuju untuk disahkan.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan lagi.

"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan ada enam fraksi yang menyetujui agar RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara, satu fraksi yaitu NasDem juga setuju RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II dengan catatan pengaturan alokasi wajib atau mandatory spending diusulkan di angka 10 persen dari APBN dan APBD.

Kemudian, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

Baca juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna untuk Sahkan RUU Kesehatan Siang Ini, Presiden Jokowi Beri Apresiasi

Jokowi Beri Apresiasi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers setelah meninjau Bandara Kertajati, Majalengka, Selasa (11/7/2023). (Dok. Sekretariat Presiden)

Terkait RUU Kesehatan yang akan disahkan ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasinya.

Menurut Jokowi, pengesahan RUU tersebut bisa memperbaiki pelayanan kesehatan.

"Ya bagus. UU kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sumedang, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

"Dan kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, omnibus law RUU Kesehatan rencananya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 11 Juli 2023.

Sesuai surat undangan kepada para anggota Dewan bernomor B/288/PW.11.01/7/2023, rapat paripurna tersebut terjadwal pukul 12.30 WIB.

Kendati tinggal hitungan jam, sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru.

Pasalnya, RUU yang menjadi inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.

Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan juga menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).

Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Penyempurnaan RUU Perikanan, Komite II DPD RI Lakukan Uji Sahih di Universitas Udayana

Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi terkait sejumlah pasal dalam RUU tersebut.

Untuk diketahui, RUU Kesehatan akan mencabut sembilan UU terkait kesehatan dan mengubah empat UU terkait.

RUU Kesehatan Tidak Lewati Naskah Akademik, Nakes Disebut Tak Pernah Dilibatkan

Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan, Panji Utomo, mengungkapkan proses RUU Kesehatan yang diinisiasi DPR dianggap tidak melewati naskah akademik.

"Antara mereka dan kita harusnya satu. Perlu diingat DPR itu dipilih oleh rakyat suaranya dari rakyat secara legitimasi. Sementara kita bagian dari rakyat yang masuk dalam satu komunitas namanya lembaga profesi," kata Panji di depan gedung DPR pada aksi demonstrasi tolak RUU Kesehatan, Selasa (11/7/2023).

Panji menyebutkan pihaknya sebagai tenaga kesehatan tidak pernah diajak berdiskusi terkait RUU.

"Kalau membuat rancangan undang-undang harus melampirkan naskah akademik. Kita tidak pernah diajak bicara, teman-teman, guru-guru kami mau di kedokteran dan perawat ridak pernah diajak berbicara," tegasnya.

Menurutnya dalam RUU harus ada mekanisme yang secara akademik yang bersumber kelembagaan organisasi masyarakat atau institusi kampus.

"Itu harus diajak bicara, naskah yang memang bersumber dari kelembagaan, dari masyarakat atau dari institusi, kampus, itu bisa diajak bicara," tutupnya.

Baca juga: PSSI Keluarkan Rancangan Regulasi Baru Sepak Bola Indonesia, Liga 1 dan Liga 2 Akan Ganti Nama

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang

Berita Terkini