TRIBUN-BALI.COM – Jadwal CPNS 2023 akan segera diluncurkan.
Namun demikian, enam instansi pusat dan puluhan instansi daerah ini tak kunjung usulkan kebutuhan formasinya seperti dilansir dari TribunGayo.com.
Jadwal CPNS 2023 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah memberi bocoran terkait rencana jadwal CPNS 2023.
Meskipun demikian, jadwal CPNS 2023 tersebut belum dirincikan lebih mendalam.
Sejauh ini, konfirmasi dari Kemenpan-RB mengenai jadwal CPNS 2023 sudah dilaporkan kepada presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2023 lalu.
Ditambah, pihaknya secara tegas menyatakan, bahwa jadwal CPNS 2023 akan diumumkan jika formasi CPNS 2023 sudah ditetapkan secara resmi.
Pihaknya masih dalam tahap menghitung kepastian kebutuhan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK saat ini.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Segera Dibuka September Mendatang, Alokasi Formasi CPNS 2023 Segera Rilis
Jumlah Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Untuk jumlah sementara keseluruhan formasi CASN yang sudah diusulkan baik dari PPPK ataupun CPNS 2023 sebanyak 1.030.751 lowongan.
Namun, menurut Anas, 80 persen di antaranya diperuntukkan bagi formasi Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu, menurutnya, sedianya kebutuhan nasional untuk ASN di 2023 sebanyak 1.030.751 lowongan.
Oleh karenanya, pihaknya masih menunggu usulan formasi dari kementerian/lembaga lain yang belum mengusulkan.
Sementara itu, pembukaan CPNS 2023 pada tahun ini juga akan memberikan kesempatan yang cukup besar bagi para fresh graduate atau individu yang baru saja lulus kuliah.
Setidaknya, dari total formasi yang akan dibuka, 20 persen diantaranya ditujukan untuk fresh graduate.
Anas mengatakan, dengan pembagian ini, pemerintah berharap CPNS 2023 dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer, sekaligus memberikan kesempatan kepada fresh graduate untuk mengabdi kepada negara.
"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.
"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," lanjut dia.
Anas pun mengungkapkan, kriteria untuk CPNS 2023 talenta digital masih terus dimatangkan.
Hal ini untuk menjawab kebutuhan tenaga IT di seluruh pemerintah daerah sejalan dengan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sebaliknya, untuk kebutuhan tenaga teknis yang bidang pekerjaannya berpotensi terdistorsi perkembangan teknologi dan digitalisasi tidak akan dibuka lowongan CPNS 2023.
"Ya otomatis ini salah satu ASN besok yang tenaga teknis tidak jadi prioritas. Yang prioritas tetap guru dan kesehatan," tambahnya.
Adapun rekap instansi yang tak kunjung usulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK telah Tribungayo.com rangkum berdasarkan data terbaru dibawah ini.
Baca juga: 6 Instansi yang Belum Mengusulkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK: Simak Formasi CPNS 2023 Berikut Ini
6 Instansi Pusat Tak Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) sebutkan daftar instansi pusat yang belum usulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK.
Terdapat 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Alex Denni Rabu (24/5/2023), pada rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023) yang dikutip TribunGayo.com melalui kanal YouTube DPR RI Senin (29/5/2023).
Hal ini menyebabkan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari pemerintah daerah belum memenuhi kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.
Dimana per 10 Mei 2023 usulan kebutuhan ASN PPPK dan CPNS 2023 instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat hingga daerah.
Penetapan kebutuhan ASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK tersebut dirincikan dari beberapa formasi jabatan.
Adapun Formasi jabatan yang dirincikan dalam kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Tenaga Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.
Dimana total kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut mencapai 1.030.751 lowongan.
Dengan tersedianya 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusulkan kebutuhannya.
Hal ini penting untuk penetapan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK nantinya berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk pemerintah pusat sendiri terdapat 6 instansi yang belum mengusulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK, diantaranya yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritim
2. Badan Standardisasi Nasional
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
6. Ombudsman Republik Indonesia
Sedangkan, terdapat 45 instansi daerah yang belum usulkan formasi PPPK 2023
1. Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
2. Pemerintah Kab. Karo
3 Pemerintah Kab. Padang Lawas
4. Pemerintah Kab. Nias Barat
5. Pemerintah Kota Binjai 6. Pemerintah Kota Pematang Siantar
7 Pemerintah Kota Tanjung Balai
8. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
9. Pemerintah Kab. Seluma
10. Pemerintah Kota Bengkulu
11. Pemerintah Kab. Lampung Utara
12. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
13. Pemerintah Kob. Tulang Bawang Barat
14. Pemerintah Kota Bekasi
15. Pemerintah Provinsi Banten
16. Pemerintah Kab. Bondowoso
17. Pemerintah Kab. Sambos
18. Pemerintah Kab. Melawi
19. Pemerintah Kab Pulang Pisau
20. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
21. Pemerintah Kab. Berau
22. Pemerintah Kab. Gorontalo
23. Pemerintah Kab. Poso
24. Pemerintah Kab. Takalar
25. Pemerintah Kota Palopo
26. Pemerintah Kab. Muna Barat
27. Pemerintah Kab. Gianyar
28. Pemerintah Provinsi Papua
29. Pemerintah Kab. Puncak Jaya
30. Pemerintah Kab. Panial
31. Pemerintah Kab. Yahukimo
32 Pemerintah Kab, Tolikara
33. Pemerintah Kab. Sarmi
34 Pemerintah Kab. Waropen
35. Pemerintah Kab. Supiori
36.Pemerintah Kab. Lanny Jaya
37. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
38. Pemerintah Kab. Yalimo
39. Pemerintah Kob. Nduga 000
40. Pemerintah Kota Jayapura
41. Pemerintah Kab. Mamuju
42. Pemerintah Provinsi Papua Selatan
43. Pemerintah Provinsi Papua Tenga
44. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
45. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
(TribunGayo.com/Intan Mutia)
Baca juga: Sebelum Daftar, Simak Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar CPNS 2023 dan Syarat Daftar CPNS 2023
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Jadwal CPNS 2023 PDF Akan Rilis, Tapi 6 Instansi Pusat dan Puluhan Pemda ini Belum Usulkan Kebutuhan