SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Selasa 18 Juli 2023 untuk Polres Tabanan dan Polres Badung

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Selasa 18 Juli 2023 untuk Polres Tabanan dan Polres Badung

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling hari ini Selasa 18 Juli 2023 untuk Polres Tabanan dan Polres Badung.

Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.

Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Selasa, 18 Juli 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Senin 17 Juli 2023 di Wilayah Polres Badung dan Polres Tabanan


Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 18 Juli 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.

 

Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Badung dan Tabanan Hari Ini Selasa 11 Juli 2023

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.


1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar


2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 28 Juni 2023, Tabanan di Pepito Buwit Hingga Pukul 12.00 Wita


3. Tes Psikologi SIM


4. Surat Keterangan Sehat.


Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.  (*)

 

 

Artikel lainnya di SIM Keliling

Berita Terkini