TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM keliling Bali hari ini Kamis 27 Juli 2023, Polres Tabanan dan Polres Badung.
Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Kamis, 27 Juli 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling Kini Hadir di Bandara Ngurah Rai Seminggu Dua Kali
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Kamis, 27 Juli 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling Kini Hadir di Bandara Ngurah Rai Seminggu Dua Kali
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Badung dan Tabanan Hari Ini Selasa 11 Juli 2023
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)