TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Pariwisata Kabupaten Badung menindaklanjuti masalah kebisingan yang ada di salah satu tempat hiburan di Kuta.
Mengingat sebelumnya salah satu usaha yakni The Akmani Legian mengeluhkan kebisingan di Legion Club Pool & Bar.
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata kebisingan yang dileluarkan masih dibatas wajar. Mengingat dari hasil pemeriksaan kebisingan dibawah 70 desibel (dB)
Kabid Industri Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Badung Ngakan Tri Ariawan mengatakan yang dikonfirmasi Minggu 13 Agustus 2023 mengakui telah melakukan pengecekan di The Akmani Legian.
Bahkan telah dilakukan pengecekan tingkat kebisingan menggunakan alat sound level meter.
"Setelah kami melakukan pengecekan, Kami hanya mendapatkan dibawah desibel yaitu 55 dB," ujar Ngakan Ariawan
Berdasarkan peraturan terkait tingkat kebisingan, pihaknya menerangkan hasil pengecekan tidak melebihi batas maksimal.
Sebab dalam aturan tersebut maksimal tingkat kebisingan adalah 70 dB, sehingga jika lebih dari itu baru menyalahi aturan.
"Kalau menyalahi aturan kami tindak, namun setelah kita periksa itu tidak menyalahi aturan," bebernya
Menurutnya di tempat hiburan itu, pada lantai 1 tingkat kebisingan hanya 55 dB. Selanjutnya di lantai 2 tingkat kebisingan 56 dB sedangkan di lantai 3 tingkat kebisingannya hanya 50 dB.
Baca juga: Wayan Koster Satu-satunya Gubernur di Indonesia Meraih Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM
"Kalau di tempat yang diadukan atau sumber suara memang 73-75 dB. Namun itu masih wajar," ungkapnya, seraya mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan dilakukan dengan dua alat sound level meter.
Menurutnya, tes kebisingan yang dilakukan memang harus dilakukan di lokasi pengadu.
Sehingga dapat memastikan tingkat kebisingan yang diadukan tersebut.
"Sebenarnya Legion tidak menganggu, karena sesuai aturan tidak melebihi ambang batas, tidak melebihi kebisingan, tidak melebihi desibel," tambahnya.
Setelah didapatkan hasil yang tidak melebihi ambang batas, Ngakan Ariawan pun melakukan mediasi kedua belah pihak.
Namun saat mediasi awal yang dilakukan pada Kamis 10 Agustus 2023, belum dapat mempertemukan kedua manajer perusahaan.
Sehingga mediasi kembali akan dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak. Hanya saja pihaknya masih mencari waktu.
“Yang namanya usaha, kita harus menydari. Di satu sisi tempat orang istirahat, satu lagi tempat jingkrak-jingkrak karena hiburan malam. Sehingga kami hanya bisa menyampaikan bahwa kita perlu hidup berdampingan, karena sama-sama cari makan disini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tempat akomodasi pariwisata yang ada di Kuta Badung mengeluhkan bar karena kebisingannya.
Bahkan menyikapi hal itu Satuan Polisi Pamong Praja, langsung melakukan penindakan pada Kamis 10 Agustus 2023 malam
Penindakan itu pun sesuai dengan permohonan Dinas Pariwisata yang menerima pengaduan ada akomodasi pariwisata mengeluhkan kebisingan di Legoin Club Pool dan Bar yang berlokasi di Jalan Raya Legian No.92 Kuta.
Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Jumat 11 Agustus 2023 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah langsung turun untuk melakukan penindakan.
"Kita sudah turun langsung untuk melakukan mediasi. Bahkan juga melakukan penidakan dan pengawasan," ungkapnya. (*)