TRIBUN-BALI.COM – Update CPNS 2023 dan PPPK 2023, berikut ini adalah informasi terkait Formasi CPNS 2023 Kemenag RI.
Diketahui bahwa Formasi CPNS 2023 Kemenag RI mencapai 4.125 seperti dilansir dari Serambinews.com.
Jadwal Seleksi CPNS 2023 telah diusulkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).
Hal ini terdapat pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September 2023.
Surat edaran ini untuk seluruh instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi dalam rekrutmen CASN September 2023.
Salah satunya adalah untuk Rekrutmen CPNS 2023 di Kementerian Agama RI (Kemenag).
Dikutip dari situs resmi Menpan.go.id, Kementerian PAN-RB telah menetapkan sedikitnya 4.125 formasi untuk instansi keagamaan tersebut.
Baca juga: Segera Dibuka! Berikut Ini Persyaratan CPNS 2023 dan Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Jumlah tersebut nantinya dialokasikan pada beberapa jabatan PPPK dan CPNS itu sendiri.
Untuk lebih jelasnya simak rincian formasi PPPK dan CPNS yang disediakan oleh Kementerian Agama dalam rekrutmen CASN 2023 berikut ini.
1. 2.296 formasi untuk jabatan Guru PPPK.
2. 224 formasi untuk jabatan PPPK Tenaga Kesehatan.
3. Dosen CPNS dan PPK masing-masing 68 formasi.
4. 1.469 Formasi untuk jabatan CPNS Tenaga Teknis.
Usulan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengusulkan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB).
Namun, pemerintah masih belum mengeluarkan rincian jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 secara resmi.
Meski baru usulan, jadwal CPNS dan PPPK 2023 dari BKN itu sudah beredar, berikut rinciannya:
- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23 - 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 - 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 - 14 November 2023
- Masa Sanggah: 15 - 17 November 2023
- Jawab Sanggah: 15 - 19 November 2023
Baca juga: 30 Contoh Latihan Soal Tes SKD CPNS 2023 yang Bisa Dijadikan Latihan Sebelum Daftar CPNS 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 - 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 18 - 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 - 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 - 30 November 2023
- Penarikan data final: 1 - 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 - 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 - 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 - 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024
Usulan Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Terbuka Bagi Lulusan SMA: Simak 8 Formasi CPNS 2023 Ini Sebelum Daftar CPNS 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023
- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023
- Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil - Sanggah: 8 - 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024
Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023
Menurut peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2023 bagi calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023
Selain itu, calon pelamar sebaiknya juga mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
Baca juga: PROMO JSM Superindo Terbaru 25 Agustus 2023: Daia Jumbo Rp25.900 GIV Bodywash Diskon 40 Persen
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-beda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi yang dilamar.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kemenag RI Buka 4.125 Formasi CPNS 2023, 1.196 untuk Tenaga Teknis, Cek Rincian berikut