Rabies di Bali

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Capai 4.469 Kasus Sampai Juli 2023

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rabies - Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Capai 4.469 Kasus Sampai Juli 2023

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Kasus gigitan hewan penular rabies di Karangasem meningkat drastis. Dari Bulan Januari sampai Juli 2023, tercatat sebanyak 4.469 kasus gigitan.

Kasus gigitan masih didominasi anjing, sedangkan gigitan kucing hanya ada beberapa.

Kasus ini tersebar di seluruh  Kecamatan. 

Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, mengatakan, peningkatan gigitan hewan penular rabies cukup signifikan.

Kasus gigitan di tahun 2022 capai 4.555  kasus, sedangkan 2023  sampai Bulan Juli sudah capai 4.469 kasus.

Kasus  gigitan berpotensi alami peningkatan di Tahun 2023.

Seandainya di kalkulasi, kasus gigitan hewan penular rabies tahun 2023 rata - rata sebanyak 21 kasus perhari.

Sedangkan tahun 2022, kasus gigitan rata -rata hanya 12 kasus perhari.

"Kasus gigitan alami peningkatan sejak Juni 2023. Perkiraan akan terus mengalami  peningkatan,"prediksi  Gusti Putra Pertama.

Pejabat asal Kecamatan Sidemen berharap masyarakat serta  desa memperkuat proses pencegahan. Sehingga kasus gigitan di tekan.

Seperti contoh warga yang mempunyai  hewan peliharaan  untuk di jaga dan tak diliarkan.

Supaya hewan tak terjangkit rabies, serta mengigit masyarakat yang melintasi jalan

"Untuk mengatasi masalah ini memang harus dari bawah. Seandainya ada peraturan yang mengatur, kemungkinan kasus gigitannya bisa ditekan. Kita berharap desa bisa membuat peraturan serta pencegahan,"akuinya.

Ditambahkan, stok VAR untuk manusia yang digigit masih  aman. Masih ada sekitar 2  ribu dosis.

"Kalau stok VAR menipis, Pemerintah Kabupaten akan meminta ke Provinsi. Makanya masyarakat harus  proaktif lakukan pencegahan.Jangan biarkan hewan peliharaan berkeliaran di  luaran,"harap Pertama

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karangasem, I Gede Kanaka Setiawan, mengatakan, peraturan desa dibentuk sesuai edaran yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa per 16 Juni 2023.

Desa diminta segera menyusun  regulasi tentang rabies.

Dari 75 desa di Kab. Karangasem, sebanyak 52 Desa telah bentuk peraturan desa (perdes) terkait pencegahan dan penanggulangan rabies di setiap desa.

Daerah yang sudah  menetapkan  peraturan desa tersebar di semua Kecamatan di Karangasem. Diantaranya Kec. Karangasem, Abang, Kubu, dan Selat.

"Dasar surat edaran kita yakni SE Bupati Karangasem tentang  pengendalian rabies di Karangasem. Makanya kita minta pemerintah desa sesegera mungkin susun dan menetapkan regulasi terkait rabies,"ungkap Kaneka.

Baca juga: Bupati Sidak Dua Proyek Strategis Bangli


Ditambahkan, sampai 22 Agustus 2023 sebanyak 52 desa sudah tetapkan peraturan desa. Sedangkan 23 desa belum menyampaikan informasi terkait penetapan perdes dan bentuk tim siaga rebies.

Diantaranya Desa Rendang, Besakih, Sidemen, Kerta Buana, Gegelang, Wisma Kerta, Ngis, Selumbung. 

"Kecamatan  Abang ada 3 desa  yang belum melaporkan. Bebandem  ada 3 desa, Kecamatan Selat ada 4 desa, dan  Kecamatan Kubu 3 desa. Katanya masih proses  pembahasan dengan BPD. Ada juga proses penyempurnaan. Desa yang membentuk sudah mensosialisasikan lewat spanduk,"imbuh Kanaka.

Peraturan desa yang dibentuk harus mengatur beberapa point.

Diantaranya terkait pencegahan rabies, pengaturan dan pengawasan, pemeliharaan serta peredaran hewan penular rabies, pemantauan dan pengawasan  pelaksanaan  penanggulangan rabies, surveilans  berbasis warga.  Kemudian peran warga.

"Tak hanya menetapkan peraturan desa. Daerah bersangkutan harus bentuk tim siaga dengan tujuan  untuk merumuskan  kebijakan pencegahan dan penanggulangan rabies di desa, melakukan koordinasi & komunikasi serta memberikan edukasi pada masyarakat terkait bahaya rabies.  pendataan hewan penular,"akuinya.(*)

Berita Terkini