TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan.
Empat buah Ranperda diantaranya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kemudian, ketiga ialah Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan pandangan umum terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna, Selasa 5 September 2023 lalu.
Baca juga: Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di DPRD Badung, Upayakan Insentif Bagi Petani
Pandangan ini menyanngkut Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Fraksi PDIP mengingatkan perubahan tersebut harus sesuai dan komit dengan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Platform Anggaran Sementara Tahun 2023.
Baik yang merupakan hasil Rapat Kerja Komisi, Rekomendasi Bangar maupun yang berasal dari Aspirasi Masyarakat melalui Anggota DPRD.
Disamping itu, fraksi juga menekankan untuk mempercepat pelaksanaan sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 hanya menyisakan waktu tiga bulan.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah agar terus memantau untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak ada kegiatan yang tidak terlaksana dengan alasan waktu dengan tetap memprioritaskan pada kualitas pekerjaan,” jelas Arnawa.
Menurutnya, selama ini peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami kemajuan secara signifikan.
Selain itu, sampai saat ini masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergarap dengan baik serta tidak optimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, sehingga banyak terjadi kebocoran-kebocoran anggaran.
“Meskipun ada wacana peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada 2023 kisaran enam ratus milyar lebih, yang dicapai dengan salah satu cara yaitu menaikkan harga tiket DTW Tanah Lot, dan tidak tertutup juga pada sektor- sektor lainnya. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mencoba membahasnya secara lebih kritis,” ucapnya.
Mengenai bangunan gedung di Tabanan, Arnawa mengatakan, persoalannya terletak pada kebijakan rencana tata ruang yang telah ada belum diimplementasikan dengan konsisten.
Di sisi lain sosialisasi kepada masyarakat sangat penting, mengingat Perda ini adalah implentasi dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Selanjutnya, mengenai Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amarta Buana.
Fraksi PDIP meminta penjelasan Pemerintah terkait penambahan penyertaan modal sebesar Rp 73,137 miliar lebih dalam bentuk barang.
Mengingat Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebelumnya sebesar Rp 17,508 miliar lebih.
“Kami juga meminta penjelasan skema atau perencanaan baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang terutama menyangkut laba perusahaan termasuk break even point perusahaan,” imbuh Arnawa.
Atas hal itu, Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya mengatakan, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 diajukan atas dasar kesepakatan bersama perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023.
Pendapatan Daerah dalam RAPBD Perubahan 2023 Rp 2,109 triliun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 590,369 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 1,518 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,136 triliun lebih yang meliputi, belanja operasi sebesar Rp 1,614 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 267,560 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 5,261 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp 249,156 miliar lebih.
“Dengan mencermati kebutuhan belanja daerah dan optimalisasi pendapatan daerah, maka defisit anggaran dalam RAPBD-P 2023 direncanakan sebesar Rp 27,523 miliar lebih yang dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41,009 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 13,486 miliar lebih,” jelas Sanjaya.
Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung diajukan sebab penyelenggaraan bangunan gedung di Tabanan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perda yang mengatur tentang bangunan gedung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.
Ketiga, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terakhir, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terkait pendataan perubahan status aset yang menjadi penyertaan modal pemerintah daerah, sehingga perlu menetapkan dengan peraturan daerah.
“Besar harapan kami, pembahasan empat buah Ranperda ini dilakukan secara konstruktif untuk mewujudkan Tabanan era baru yang aman, unggul dan madani,” bebernya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan