CASN 2023

Pendaftaran Dibuka 17 September 2023, Berapa Passing Grade Tes CPNS 2023? Ini Kata BKN

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Dibuka 17 September 2023, Berapa Passing Grade Tes CPNS 2023? Ini Kata BKN

TRIBUN-BALI.COMPendaftaran Dibuka 17 September 2023, Berapa Passing Grade Tes CPNS 2023? Ini Kata BKN

Pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan mulai dibuka pada Minggu, 17 September 2023 ini.

Informasi penting terkait link pendaftaran, jadwal, persyaratan hingga Passing Grade tes tulis pun mulai bermunculan di media sosial.

Beberapa di antaranya merupakan pengumuman resmi yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan sebagian masih belum bisa dikonfirmasi.

Di media sosial TikTok, terdapat salah satu akun yang mengunggah mengenai Passing Grade tes CPNS 2023.

Salah satu unggahan yang menyebutkan informasi passing grade CPNS 2023 tersebut adalah berasal akun @temancpns.id.

"Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023," tulis akun tersebut pada 17 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: LINK Pendaftaran, Syarat & Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Lulusan S1, Ayo Persiapkan Dokumen Ini

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:

-Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166

-Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD 286

-Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311

-Khusus Diaspora: TIU 65, total SKD 311

-Khusus putra/putri Papua: TIU 60, total SKD 286

-Dokter: TIU 80, total SKD 311

-ABK, rescuer, pengamat gunung api: TIU 70, total SKD 286

Lantas, apakah betul bahwa passing grade CPNS 2023 sudah diumumkan?

Penjelasan BKN

Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau Passing Grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis.

"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dihubungi Kompas.com, Minggu 10 September 2023.

Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023.

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPK 2023 di Masing-masing Instansi Mulai 16 September 2023

Tentang Passing Grade CPNS

Passing Grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

SKD akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Selanjutnya jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade, maka akan mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Nilai Passing Grade CPNS Sebelumnya

Sebagai gambaran, berikut ini passing grade CPNS pada tahun 2021:

Passing Grade Tes CPNS 2021

Formasi Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166

Formasi Disabilitas: TIU 60 dan Total nilai: 286

Formasi Cumlaude: TIU 85 dan Total nilai 311

Formasi Diaspora: TIU 85 dan Total nilai 311

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: TIU 60 dan Total nilai 286

Formasi Dokter: TIU 80 dan Total nilai 311

Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api: TIU 70 dan Total nila: 286.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 3 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 s.d. 13 November 2023

Baca juga: DIBUKA Minggu Depan, Ini Daftar Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 s.d. 14 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 s.d. 17 November 2023

14. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2023

15. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 27 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November s.d. 17 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 s.d. 30 November 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 s.d. 3 Desember 2023

21. Penarikan data final: 4 s.d. 5 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 s.d. 7 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 s.d. 10 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 17 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 s.d. 30 Desember 2023

26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024

27. Masa Sanggah: 8 s.d. 10 Januari 2024

28. Jawab Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 s.d. 15 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari s.d. 16 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari s.d. 17 Maret 2024

 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Passing Grade Tes CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN",

Berita Terkini