TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana telah melakukan pengecekan ke villa yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Kamis 14 September 2023.
Hasilnya, bangunan tersebut tak memiliki izin apapun alias bodong.
Pemilik villa berserta desa setempat diminta klarifikasi.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Pria Tergantung di Mendoyo Jembrana, Korban Disebut Sering Datangi TKP
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana, Made Gede Budhiarta mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi vila yang berdiri di atas tanah negara tersebut.
Hasilnya, ternyata memang tidak memiliki izin padahal sudah tujuh bulan pengerjaan.
"Vilanya itu tidak ada izinnya. Belum ada izin," kata Budhiarta
Dia melanjutkan, dengan begitu pihaknya bakal meminta klarifikasi dari pihak desa maupun pemilik vila tersebut.
Baca juga: Jembrana Masuk Kategori Sedang, Hasil Analisis Peta Risiko Bencana Tsunami
Semua hal yang berkaitan mulai dari izin pembangunan, izin penggunaan di tanah negara dan sebagainya akan disampaikan saat klarifikasi.
"Mungkin Senin mulai klarifikasi. Termasuk siapa yang memohon penggunaannya lahan di atas tanah negara. Sementara belum ada dokumen yang bisa diperiksa karena kita belum bertemu dengan yang bersangkutan," ucapnya.
Disinggung mengenai tindaklanjutnya, Budhiarta mengakui telah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Pikap Seruduk Truk Fuso di Jembrana, Sopir Pikap Alami Patah Tulang Tangan Kanan
Tentunya pembangunan vila yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan akan dihentikan sementara.
"Sudah koordinasi dengan Satpol PP. Tindaklanjutnya ya dihentikan sementara (pembangunannya)," tandasnya.
Untuk diketahui, sebuah villa disebutkan milik WNA berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.
Baca juga: Jembrana Bahas Ancaman Antraks, Buntut 3 Orang Meninggal Dampak Antraks Pada Sapi di Yogyakarta
Proyek tersebut berlokasi di atas lahan yang akan dibangun revetment pantai atau pengaman pantai pebuahan di tahun 2024 mendatang.
Apalagi lokasinya disebut-sebut adalah tanah milik negara.