Berita Badung

2 WNA Pelaku Rudapaksa Bule Filipina Dilepas Polres Badung, Kasusnya Sudah P21, Ini Alasannya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku James Parry Artis (36) dan teman wanitanya Mary Clydel Quilario (25), saat digiring Polres Badung pada Senin 5 Desember 2022.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tersangka pemerkosaan asal Amerika Serikat, James Parry Artis (36), dan teman wanitanya Mary Clydel Quilario (25), asal Filipina diduga kabur ke negaranya.

Padahal kasusnya yang ditangani Polres Badung sudah P21, hanya saja kedua pelaku dilepas lantaran waktu penahanan sudah habis.

Pelaku itu sebelumnya sempat ditahan di Polres Badung, namun dilepas oleh penyidik dengan alasan waktu penahanan habis.

Padahal sebelumnya kasusnya sempat dirilis pada akhir tahun 2022 lalu.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi hampir setahun lalu. kedua tersangka akhirnya ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Badung.

MC membantu JP memerkosa wanita asal Filipina berinisial BJCB (31) di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara.

Usai keduanya ditangkap, penyidik sempat melakukan penahanan sembari melakukan pemberkasan. Hingga Kejari Badung telah menyatakan berkasnya lengkap atau P21.

Baca juga: Masih Ada Sekolah Tak Terlayani PDAM, SMPN 6 Kintamani Habiskan Rp 2,7 Juta Beli Air Sebulan

Baca juga: Bangkitkan Stamina Pria & Sehatkan Otot dan Padatkan Tulang Dengan Bayu Usadha, Ini Kata Jung Kumis

Baca juga: Pesta Miras Bawa Petaka di Tabanan! Tragedi Pembacokan Dengan Celurit Makan Korban, 1 Orang DPO!

Dua pelaku James Parry Artis (36) dan teman wanitanya Mary Clydel Quilario (25), saat digiring Polres Badung pada Senin 5 Desember 2022. (Agus Aryanta/Tribun Bali)

 

Hanya saja, penyidik Polres Badung belum bisa melimpahkan kasus tersebut karena para tersangka sudah kabur. "Infonya dilepaskan dari tahanan. Para tersangka lantas kabur," kata sumber petugas, Selasa (19/9).

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, saat dikonfirmasi mengaku masih menanyakan prihal kasus itu. Hanya saja lama diberikan jawaban pasti.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengakui jika, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis.

"Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak, korban mau damai tapi meminta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi," ujarnya.

Menurut Jansen, perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Akhirnya pelaku tidak bisa ditahan lagi, karena ada batas kewenangan penahanan di kepolisian dan itu sudah habis. Akibatnya para pelaku dikeluarkan dari penjara.

"Sesuai prosedur pelaku wajib lapor. Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya," tegas Jansen.

Halaman
12

Berita Terkini