Sponsored Content

Komisi I DPRD Badung Panggil Sejumlah Instansi Untuk Tanyakan Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan saat memimpin rapat terkait pemalsuan dokumen kependudukan pada Senin 26 September 2023

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi I DPRD Badung yang dipimpin I Made Ponda Wirawan memanggil sejumlah instansi terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh oknum Anggota Bawaslu Badung berinisial RT. Instansi yang dipanggil Antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpolimas, Bawaslu Badung, Perbekel Sibangkaja, Kelian Banjar Lateng, serta pihak terkait lainnya.

Dari kronologi yang disampaikan Perbekel Sibangkaja, Ni Nyoman Rai Sudani, pihaknya menyebutkan bahwa masalah itu muncul saat dirinya bersama para klian secara rutin melakukan update data kependudukan. Kemudian ditemukan muncul warga baru atas nama Rachmat Tamara pada salah satu Kartu Keluarga (KK) warga Banjar Lateng dengan Kepala Keluarga Adi Sanjaya.

Hanya saja saat dikroscek kepalangan, Adi Sanjaya mengaku tidak tahu dan tidak kenal dengan Rachmat Tamara.  Namun, dari hasil penelusuran ke Disdukcapil, diperoleh adanya dokumen tidak keberatan numpang KK di Adi Sanjaya.

Akan tetapi setelah dikroscek kembali ke Adi Sanjaya, ditegaskan bahwa surat peryataan tersebut palsu, dan tanda tangannya juga dipalsukan. “Saat ini, kasus dugaan pemalsuan ini telah ditangani Polres Badung, setelah ada pelaporan dari istri Adi Sanjaya,” kata Rai Sudani

Sementara Ponda Wirawan mengaku memanggil Disdukcapil, Kesbangpol, Perbekel serta jajaran di Sibangkaja dan Bawaslu untuk mendengarkan kronologis dan kejadian yang sebenarnya. Dari apa yang disampaikan, Disdukcapil saat ini juga sudah membuat langkah terhadap pemblokiran KTP yang bersangkutan.

“Jadi apa yang dilakukan oleh Dukcapil sudah tepat," ucap Ponda Wirawan.

Disinggung mengenai langkah antisipasi, ke depan Ponda Wirawan mengatakan akan memperkuat legal standing sebelum masyarakat pemohon akan mengajukan permohonan KTP dan KK di wilayah Badung.

"Legal standingnya kita akan perkuat baik itu dengan peraturan bupati. Sehingga dengan sistem online yang ada sekarang pun, masyarakat pemohon daripada KK atau KTP tetap berkoordinasi dengan pihak terbawah di mana mereka mengajukan permohonan. Nanti harus melapor dulu ke kelian dengan permohonan itu disesuaikan dengan sistem yang ada," kata Ponda. (*)

Berita Terkini