TRIBUN-BALI.COM - Kasus pengancaman dilakukan pelaku berinisial A alias Sila, dia melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam pada ibu kandung dan saudarinya.
Setelah mengancam ibu kandung, Sila pun berhasil diringkus kepolisian di Lingkungan Monro-Monro, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ia diringkus Polsek Binamu karena telah mengancam sang ibu dan saudara perempuannya menggunakan senjata tajam berjenis parang.
Baca juga: Cemburu, Nyoman L Ancam Made W dengan Golok
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Binamu, IPTU Blasius Basthion Sofe.
Saat penangkapan, terduga pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.
"Terduga pelaku adalah seorang lelaki berinisial A, atau dikenal sebagai Sila," ungkap Kapolsek Binamu.
IPTU Blasius menjelaskan bahwa motif dari dugaan tindak pidana pengancaman ini terkait dengan persoalan harta benda.
Baca juga: Hajar dan Ancam Sepupu, Warga Jembrana Berakhir Damai
Pelaku meyakini bahwa barang yang diambil oleh saudaranya adalah miliknya.
Hal ini memicu kemarahan dan dugaan pengancaman.
Menurut Kapolsek, pelaku seringkali melakukan ancaman di dalam keluarganya.
Namun, kejadian kali ini merupakan puncaknya.
Akibat kejadian ini, saudara perempuan pelaku dan orang tua pelaku merasa terganggu dan melaporkannya ke Polsek Binamu.
Sementara itu, Ibu kandung pelaku, Sitti Hasna, mengungkapkan bahwa setiap kali anak keduanya marah, pasti ada kerusakan barang-barang di rumah, seperti melempar kursi hingga patah, dan selalu membawa sebilah parang.
"Saya sangat takut, makanya saya tidak tinggal di rumah karena saya trauma," ucap sang Ibu.
Ibu tersebut menjelaskan bahwa anaknya pernah meminta alat gurinda dan alat bor, yang kemudian diberikan semua.