Berita Tabanan

Rudi Dibekuk Usai Kedapatan Nyolong Lampu dan Speedometer Truk

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dan barang bukti yang disita pihak kepolisian.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk, Rudi Ardiyanto, 33 tahun,  Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Itu setelah Rudi kedapatan melakukan pencurian lampu dan spidometer truk milik I Gusti M Susiladana 54 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Ia pun kini dijebloskan ke dalam penjara.

Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, pada Jumat 13 Oktober 2023 lalu, pengungkapan kasus dengan menangkap tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Tabanan.

Bahwa tersangka melakukan tindak pidana pencurian lampu dan spidometer Kendaraan Roda Empat jenis Truk Izusu Elf dan kendaraan roda empat Mitsubhisi L. 300.

“Kasus pencurian ini terjadi 29 September 2023 lalu. Dan baru bisa kami ungkap Jumat lalu,” ucapnya, Selasa 17 Oktober 2023

Dijelaskannya, kasus pencurian ini dilakukan oleh tersangka di pinggir jalan Raya Umum Samsam, Banjar Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. 

Saat itu, pada Jumat 29 September 2023 korban bersama dua karyawannya melihat mobil truk milik korban yang diparkir di pinggir jalan raya sekitaran Jalur Setra Banjar Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Kemudian, didapati grill depan dan dasboard speedometer sudah tidak ada. Kemudian, lampu depan dan wiper minibus milik korban yang diparkir di tempat yang sama juga raib.

“Korban sudah memarkir sejak seminggu sebelumnya. Setelah korban mengetahui hal tersebut, berusaha mencari informasi dengan teman-teman yang kemungkinan tahu dimana barang-barang mobil korban tersebut. Akan tetapi karena korban tidak mendapatkan infomasi dan korban merasa barang tersebut sudah diambil oleh orang lain,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan, guna penanganan lebih lanjut. Dengan peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.500.000.

“Dari laporan itu akhirnya kami lakukan pengejaran terhadap tersangka,” jelasnya.

Berata menjelaskan, bahwa penyelidikan dilakukan dengan pencarian di sosial media.

Kemudian, diketahui bahwa ada yang menjual lampu-lampu kendaraan untuk jenis truk.

Dari informasi itu, Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut hingga pemilik akun tersebut bisa diketahui.

Dan diketahui, bahwa orangnya yang bekerja sebagai penjual gorengan di lampu merah Gerokgak Tabanan sebagai pelakunya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 18 Oktober 2023 untuk Aries, Taurus dan Gemini: Karir, Cinta dan Kesehatan

Baca juga: DNA Cartoon Festival Denpasar Bali 19 Hingga 27 Oktober 2023

Baca juga: BREAKING NEWS : Kuasa Hukum Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan di PN Tabanan

“Kami bertemu dan langsung menginterogasi. Kami sempat menyamar sebagai pembeli. Akhirnya ke rumah kontrakannya, dan setelah sampai di kontrakan, anggota melihat lampu lampu tersebut ada di teras depan rumahnya. Setelah diinterograsi, tersangka mengakui bahwa barang barang hasil pencurian. Dan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tabanan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya.

Dan sudah bebeapa kali beraksi. Yakni dengan modus membuka  lampu dan speedometer kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci yang sudah dibawa dan dipersiapkan dari rumah. 

Selain di Kerambitan, juga diketahui aksi lain tersangka yakni di Banjar Sanggulan Desa, Kediri, pencurian 1 set Lampu depan kendaraan jenis Izusu Elev warna Silver, sekira bulan september 2023 pukul 22.00 Wita. 

Kemudian, Depan Taman Makam Pahlawan parkiran Kantor DKLH Tabanan 3 kendaraan jenis truck merk izusu Elev warna hijau di ambil 3 set. lampu depann, sekira jam 22.00 wita bulam september 2023.

“Selain tersangka kami juga sita kendaraan tersangka, yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian,” bebernya. (*).

Berita Terkini