Kasus SPI Unud

Prof Antara Sebut Nama Lain, Pejabat Unud Diisukan Resah, Plt Rektor Enggan Berkomentar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabar para pejabat Universitas Udayana (Unud), sedang resah dan gelisah karena Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara, telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Resahnya para pejabat Unud lainnya, disebabkan karena Prof Antara mulai menyeret nama pejabat lain yang diduga juga ikut menikmati dana hasil korupsi SPI. Salah satu nama yang ikut diseret kali ini adalah Rektor Unud periode 2017-2021, Anak Agung Raka Sudewi.

Ketua BEM Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, pun menanggapi hal tersebut.

Baca juga: Ditengah Cuaca Panas, Semangat Satgas TMMD dan Warga Tak Terbatas Demi Lancarnya Mobilitas

Baca juga: Puluhan Baliho Ditertibkan Satpol PP Karangasem, Ini Sebabnya!

Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan. (Tribun Bali/Putu Candra)

 

 

“Mengenai nama Rektor Unud yang lama yakni Prof Raka juga terseret jika melihat persepsi, SPI ini memang dimulai pada tahun 2018 dan setiap tahunnya dari 2018 BEM sudah menolak adanya SPI ini. Sehingga memang kami rasa SPI ini mendesak dan akan senang hati jika mendengar adanya tersangka baru,” jelas Padma pada, Senin 23 Oktober 2023.

Terlebih kata Padma, terdapat beberapa program studi yang seharusnya tidak dipungut SPI. Dan dengan melalui jalur mandiri ini, kata Padma, adanya suatu peluang melakukan pemungutan SPI tanpa dasar dan ada pelanggaran dari surat keputusan menteri.

Selain itu pada saat Prof Raka Sudewi menjadi Rektor Unud, besaran dana SPI menentukan kelolosan jalur mandiri sekian persen.

“Ketika melihat itu saya sangat miris melihat Udayana dijadikan ladang bisnis, yang memperjualbelikan suatu pendidikan melalui jalur mandirinya terlebih adanya chat Prof Antara kemarin yang terbuka. Di mana ada chat dari Prof Antara ke NPS padahal masih banyak ada aliran permohonan, tapi biarlah nanti Rektor Unud yang memutuskan,” bebernya.

Ketika Prof Antara memiliki wewenang untuk meloloskan beberapa nama, terlebih juga terdapat klausa Rektor Unud memutuskan otomatis para hadirin sidang semuanya bisa menilai sendiri.

Ada kewenangan Rektor Unud dan ada kata yang mengindikasikan kalau Rektor Unud ikut terlibat di sana. Sehingga ia dari BEM dan juga mewakili teman-teman mahasiswa mendesak agar jangan takut kepada semua pihak.

“Ayo kita serang lagi ini bukan untuk merusak marwah Universitas Udayana namun inilah momen yang bagus untuk mengembalikan citra Universitas Udayana sebagai kampus terbesar di Bali,” tandasnya.

Menurutnya kurang adil ketika hanya Prof Antara sendirian menjadi tersangka utama. Ia pun akan menunggu Prof Antara berkicau di persidangan selanjutnya.

BEM juga akan mengawal dan Padma, berharap serta sangat-sangat menunggu adanya nama-nama lain, agar nantinya nama Unud dapat benar-benar bersih.

Selain itu BEM juga menunggu hasil kajian dari jaksa mengenai daftar nama, yang dititipkan agar jelas siapa dan alirannya dari mana saja.

Halaman
12

Berita Terkini